DISTORI.ID – Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus penculikan terhadap pria beristri berinisial DF warga Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur oleh 5 pelaku dengan menggunakan pistol jenis FN.
Kasatreskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut dan berhasil menciduk 5 pelaku.
“Benar, (kasus penculikan berhasil diungkap),” Kata Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, dalam keterangan pers, Senin, 2 September 2024.
Kasat menjelaskan, kejadian awal yakni pada, 18 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 WIB di Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Aceh Timur, saat itu korban sedang duduk di sebuah keude kopi di wilayah Kecamatan Madat, tiba-tiba didatangi dua orang pelaku dan memaksanya untuk ikut dengan mereka.
“Beberapa saksi yang melihat nyebut, salah satu dari pelaku membawa senjata api laras pendek yang menyerupai pistol jenis FN dan di samping mobil para pelaku terdapat tiga orang menunggu korban untuk dimasukkan ke dalam mobil,” sebutnya.
Kemudian, saksi memberitahukan kejadian itu kepada istri korban yang selanjutnya oleh istri menginformasikan kepada perangkat desa setempat dan selanjutnya melapor ke Polsek Madat untuk segera dilakukan penanganan dan tindakan.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Madat berkordinasi dengan Satreskrim dan kemudian dibentuk tim untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh kasat intelkam bersama kasat reskrim yang beranggotakan, anggota opsnal satintelkam, anggota opsnal satreskrim dan anggota opsnal satresnarkoba.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan tim berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku dan pada hari, Jumat, 23 Agustus 2024 kelima pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing tepatnya di wilayah Kecamatan Darul Ikhsan.
“Kemudian para pelaku dibawa ke Polres Aceh timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Untuk korban yang selamat sudah dikembalikan kepada keluarganya,” kata Kasat.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, para pelaku mengaku bahwa mereka melakukan penculikan terhadap korban atas perintah MR karena korban memiliki hutang terhadap MR sebesar 370 juta rupiah.
Berikut peran kelima pelaku dalam kasus penculikan ini.
1. MA, 45 tahun, melakukan penculikan dengan menggunakan air soft gun, menahan korban dirumahnya selama empat hari dan meminta uang tebusan sebesar 20 juta rupiah. Dari uang tersebut ia mendapatkan 10 juta rupiah.
2. TA, 48 tahun yang menerima perintah awal dari MR untuk menculik korban dan turut meminta uang tebusan. Dimana dari hasil uang tersebut ia mendapatkan 10 juta rupiah.
3. MU, 48 tahun berperan membantu menyediakan mobil untuk digunakan melakukan penculikan terhadap korban.
4. RI, 42 tahun berperan turut melakukan penculikan dan menjaga korban pada saat disekap dirumah MA.
5. RA, 45 tahun berperan sebagai pemilik senjata air Soft Gun yang digunakan MA pada saat melakukan penculikan terhadap korban.
“Barang bukti yang kita amankan dari MA yakni rantai besi, sebo warna hitam, karpet warna merah bercorak, uang sebesar 10 juta rupiah dan satu unit handphone,” sebut Kasat.
Selanjutnya dari TA, satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam nomor polisi BK 1606 ACZ, uang sebesar 9 juta rupiah dan satu unit handphone.
Dari MU, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih nomor polisi BL 1402 DO dan Dari RA satu senjata Air Soft Gun jenis FN.
“Terhadap para pelaku dipersangkakan pasal 328 sub pasal 333 ayat (1) jo pasal 368 ayat (1) jo pasal 56 dan pasal 480 ayat (2) kuhp dengan ancaman 12 tahun penjara,” katanya. []