DISTORI.ID – Polisi menangkap AA (45), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pelaku pemerkosaan anak tiri yang masih di bawah umur. Pelaku berhasil diringkus setelah melakukan perlawanan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Dewantara Iptu Faisal, Selasa (19/3/2024), mengatakan, setelah mendapatkan informasi terkait peristiwa pemerkosaan tersebut, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap pelaku di beberapa desa sekitar.
“Pelaku ditangkap pada Selasa, 19 Maret 2024 pukul 13.30 WIB. Terduga pelaku berhasil diamankan setelah melakukan perlawanan,” kata IPTU Faisal.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit becak dan satu bilah parang milik pelaku.
Faisal mengungkap, AA seorang wiraswasta telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak tirinya berinisial CC (8) yang berstatus sebagai pelajar.
Sebelumnya, korban mengakui bahwa telah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya sebanyak dua kali, pertama di kebun dan kedua di rumah pada Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat kejadian, ibu korban sedang tidak berada di rumah.
“Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada saksi dan selanjutnya disampaikan kepada perangkat desa. Saat kasus ini diketahui perangkat desa pelaku melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap,” ujar Faisal.
Saat ini, kata Faisal, korban sedang dirawat di rumah sakit untuk pemeriksaan medis lebih lanjut karena korban mengeluhkan sakit perut dan kemaluan.
“Kasus ini didalami dan tetap dalam penanganan pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut dan keadilan bagi korban,” pungkasnya. []






