4. Insentif guru madrasah dan guru yang bertugas daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Inisiatif ini bertujuan untuk memotivasi guru yang bekerja di lingkungan yang lebih menantang dan memberikan penghargaan atas dedikasi mereka.
5. Bonus pensiun Rp10 juta untuk guru ASN. Sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi kepada guru ASN atas jasa dan kontribusi mereka. Hal ini diharapkan agar memberikan manfaat tambahan yang signifikan bagi guru yang memasuki masa pensiun.
6. Perlindungan hukum bagi guru. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi guru, menjamin keamanan mereka dalam menjalankan tugas mengajar.
Fahrus menegaskan, keseluruhan program dan kebijakan ini menggambarkan komitmen AMIN untuk memperbaiki kondisi kerja dan meningkatkan kesejahteraan para guru di Indonesia.
“AMIN berusaha memastikan bahwa para guru dapat sepenuhnya fokus dalam mendidik dan menginspirasi generasi masa depan. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan motivasi dan kinerja guru, tetapi juga secara keseluruhan akan mengangkat standar pendidikan di Indonesia.”
Dia menambahkan, komitmen AMIN juga bisa dilihat dari rekam jejak Anies Baswedan selama menjabat gubernur DKI Jakarta.
Anies mengambil beberapa langkah penting dalam meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru di DKI Jakarta.






