“…pemerkosaan gadis-gadis Aceh, dan pemaksaan terhadap orang-orang Aceh untuk menyerahkan istri-istri mereka”.
DISTORI.ID – Persaingan antara Inggris dan Belanda mengerucut pada ‘Traktat London’, ditandatangani tahun 1824, yang mengakui kemerdekaan Aceh. Akan tetapi, ambisi Belanda untuk menguasai seluruh Nusantara mendorong mereka untuk menyerang daerah-daerah kekuasaan Aceh, seperti Barus dan Singkel.
Tahun 1871, Belanda berhasil membujuk Inggris menandatangani ‘Traktat Sumatra’ yang menyetujui maksud Belanda menguasai Aceh. Akan tetapi, Aceh tidak pernah mengakui kekuasaan Belanda, dan ini berujung pada pernyataan perang oleh Belanda pada 26 Maret 1873.
Sebagai jawaban, orang-orang Aceh serentak mengangkat senjata dalam istilah prang sabi (perang di jalan Allah), dan masyarakat lokal menamai konflik yang berkelanjutan sebagai prang Beulanda, prang Gompeuni, dan prang kaphee (perang melawan orang-orang kafir).
Hikayat Prang Sabi (HPS) dengan sangat jelas menggambarkan perang ini sebagai upaya pertahanan terhadap agresi orang-orang kafir Belanda, dan pokok penting yang disampaikan adalah untuk melindungi Islam dari ancaman.
Untuk mendapatkan dukungan masyarakat melawan ancaman atas agama dan tatanan sosial mereka, pemimpin-pemimpin Aceh menggambarkan Belanda sebagai penjajah yang akan menyebabkan kehancuran kehidupan masyarakat.
Belanda bukan hanya akan membunuh, tetapi juga akan mencoba menghancurkan tatanan Islam, struktur kehidupan politik yang stabil, dan integritas adat setempat.
Serangan Belanda dengan demikian digambarkan sebagai penyebab kekacauan, pemusnahan penduduk, dan penderitaan yang tak terkira.
Hal-hal yang menyangkut moralitas pasukan Belanda (dalam karya HPS disebut sebagai sipa’i) yang khususnya menggugah semangat digambarkan secara gamblang, seperti pengenaan pajak sewenang-wenang, pemerkosaan gadis-gadis Aceh, dan pemaksaan terhadap orang-orang Aceh untuk menyerahkan istri-istri mereka.

HPS menceritakan tragedi-tragedi seperti ini di banyak daerah yang telah jatuh ke tangan Belanda, seperti Singkil, Melayu (Deli), Padang, Palembang, Betawi, dan Jawa.
Perang dipandang oleh masyarakat Aceh sebagai upaya pertahanan, dan ini dibenarkan sebagai usaha melindungi masyarakat Aceh, menjaga nilai-nilai budaya dan agama dari ancaman luar.
Dalam menjalankan peperangan, orang-orang Aceh mendasarkan pada perintah-perintah Islam sebagai usaha melindungi ‘agama Tuhan’, yang menjunjung tinggi dan sesuai dengan kewajiban ‘membela din’.
Terlepas dari panggilan individu, orang-orang Aceh berperang untuk mempertahankan apa yang mereka sebut sebagai tuntutan sosial dan politis.
Pada poin tersebut, hak untuk berperang, jus ad bellum, orang Aceh menjadi jelas karena justifikasi untuk melakukannya mendapat pembenaran, dan ini memperbolehkan prima facit, bahwa larangan agama untuk membunuh dan melukai orang lain mendapat perkecualian karena suatu ancaman serius.
Untuk memahami hal tersebut dengan sebenarnya secara mendalam dalam konteks Aceh, kita harus memandang Aceh sebagai sebuah negeri merdeka dalam bentuk kerajaan Islam.
Semenjak kelahirannya pada akhir abad ke XV, dan bahkan dua abad sebelumnya ketika muncul kerajaan Islam Pasai, Aceh telah dikenal sebagai pusat budaya Islam.
Penguasa Aceh memakai beberapa gelar pada beberapa abad tersebut, di antaranya adalah gelar khalifah, yang berarti ‘wakil Tuhan’ di dunia yang wajib menjunjung tinggi agama Tuhan.” Jadi, serangan terhadap negeri Aceh bisa dipandang sebagai serangan terhadap agama dan masyaraka Islam.
Dalam istilah legal, HPS secara eksplisit menyatakan perang terhadap Belanda sebagai fardhu’ayn, hukumnya wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, atau kriteria yang lain, untuk berperang sebagai upaya pertahanan.
Dalam hal ini, perang bersenjata melawan Belanda dapat dimengerti sebagai kewajiban agama dan semua orang Islam diwajibkan mengorbankan nyawa dan harta benda mereka untuk tujuan ini. Mereka yang memenuhi kewajiban ini akan mendapat imbalan surga (al-jannah), dan mereka yang mengingkari akan mendapat hukuman api neraka (al-nar).
Nilai-nilai agama dan moral menjadi dasar utama di mana HPS membenarkan perang. HPS menyampaikan pesan pentingnya perang dan perlunya warga Muslim untuk ikut terlibat, dengan mewartakan ulang doktrin-doktrin dan simbol Islam dengan cara yang membuatnya lebih menggemakan semangat kebersamaan seluruh masyarakat Aceh. []
Editor: M Yusrizal
Disadur dari buku “Memetakan Masa Lalu Aceh” suntingan R. Michael Feener, Patrick Daly dan Anthony Reid.






