DISTORI.ID – Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap pelaku pengancaman dengan senjata api di Desa Seunebok Baro, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (31/3/2023) lalu sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, pihaknya menangkap SA (38) karena telah melakukan pengancaman menggunakan senjata api terhadap korban SU (48) warga Desa Alur Dua, Kecamatan Ranto Peureulak, kabupaten setempat pada Sabtu 25 Maret 2023.
“Kejadian bermula pada tahun 2022 abang ipar pelaku menyuruh korban untuk bekerja di kebun dengan upah sebesar Rp1,7 juta. Setelah upah diterima, pekerjaan tidak diselesaikan oleh korban,” sebut Andy Rahmansyah, Jumat (5/5/2023).
Lalu pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 16.30 WIB pelaku mendatangi korban untuk meminta kembali uang abang iparnya sebesar Rp3 juta.
“Pelaku menodongkan senjata api dan mengancam ‘kutembak kau’ dan dijawab oleh korban, ‘ya sudah tembak saja’. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban,” sebut Rahmansyah.
Atas Kejadian tersebut, kata Rahmansyah, korban merasa terancam dan selanjutnya mendatangi Polres Aceh Timur guna untuk proses lebih lanjut.
Dari laporan itu, anggota Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan di lapangan. Dan pada Jumat (31/3/2023) sekira pukul 20.00 WIB diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
“Petugas bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan 1 pucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan amunisi sebanyak 3 butir dan 1 satu selongsong yang disembunyikan di kamar mandi belakang rumahnya,” sebutnya.
Kepada petugas, pelaku menyebutkan senjata api jenis revolver rakitan itu diperoleh dari TK. Atas penyelidikan tersebut Tim Resmob membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 penjara Jo pasal 335 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun penjara,” sebut AKBP Andy Rahmansyah. []
Editor: M Yusrizal