DAERAH

Rohingya di Kamp Ladong dipindahkan ke Padang Tiji

DISTORI.ID – Sebanyak 141 orang pengungsi Rohingya yang berada di kamp pengungsian UPTD Dinas Sosial Aceh di Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar dipindahkan ke Padang Tiji, Pidie, Rabu (3/5/2023) sore.

Diketahui, ratusan imigran gelap asal Myanmar tersebut dipindahkan ke Yayasan Minaraya yang berada di Gampong Leun Tanjong. Mereka terdiri dari 80 orang laki-laki serta 61 orang perempuan.

Kapolsek Krueng Raya, Ipda Rolly Yuiza Away mengatakan, pemindahan berlangsung pada pukul 18.00 WIB itu turut mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan instansi terkait.

“Mereka [Rohingya] ditempatkan sementara di sana, sambil menunggu keputusan dari pemerintah Riau dan Medan agar mereka bisa ditempatkan di Rudenim [Rumah Detensi Imigrasi] mereka,” ujarnya.

Warga Rohingya yang terdampar beberapa waktu lalu itu diberangkatkan menggunakan tiga unit bus dan tiga unit mobil penumpang Hiace. Sementara barang-barang, kata Rolly, diangkat menggunakan truk Reo Satpol PP dan WH Aceh serta truk milik Dinas Sosial.

“Pemindahan ini juga dikawal Unit Patroli Samapta Polresta Banda Aceh beserta Satpol PP dan WH, termasuk pihak IOM [Organisasi Internasional untuk Migrasi]. Alhamdulillah kegiatan berjalan aman dan lancar,” katanya.

Pemindahan itu dilakukan usai pihak kepolisian menerima permintaan pengawalan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) melalui surat yang dikirimkan.

“Tadi sore Kabid Trantib Satpol PP dan WH Aceh yakni Pak Azmanto menyampaikan bahwa ada petunjuk dari Ketua Satgas PPLN, Pak Masrimin dipindahkan dengan bantuan pihak IOM serta UNHCR [United Nations High Commissioner for Refugees] dengan pengamanan kepolisian,” ujarnya.

Ia mengatakan, pemindahan imigran Rohingya tersebut dilakukan karena UPTD Dinsos Aceh Ladong akan digunakan untuk kegiatan lainnya oleh pihak Dinas Sosial Aceh. []

Editor: M Yusrizal

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button