DISTORI.ID – Polres Aceh Timur menangkap dua pria berinisial RA (32) dan MA karena diduga mengancam dan melakukan penodongan terhadap MI (27) warga Dusun Simpang Tiga, Desa Payaketenggar, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
“MA diamankan karena tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa airsoft gun serta melakukan pengancaman terhadap seseorang sebagaimana dimaksud dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHP,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, Kamis (30/3/2023).
Rahmansyah menuturkan pihaknya memperoleh laporan dari MI, bahwa pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 16.30 WIB di Afdeling VI PTP Karang Inong, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur ia diancam oleh pelaku RA
Saat itu MI bersama seorang kawannya sedang bekerja mengaduk semen, tiba-tiba RA datang langsung marah-marah dan menyuruh korban untuk berhenti bekerja sambil menodongkan senjata api replika.
“RA juga melakukan pemukulan terhadap korban. Usai memukul korban, RA menyuruh korban dan kawannya untuk pulang sambil mengatakan untuk tidak bekerja lagi di di Afdeling VI PTP Karang Inong. Pengancaman seperti itu berlangsung bukan hanya sekali,” sebut Rahmansyah.
Merasa terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur.
Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap RA pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Pada saat ditangkap, tersangka sedang duduk di depan rumahnya Desa Kliet, Kecamatan Ranto Peureulak.
Kepada petugas RA mengaku bahwa saat melakukan tindak pidana tersebut dirinya tidak sendiri, melainkan bersama dengan temannya MA.
Dari pengakuan RA tersebut Tim Resmob melakukan penyelidikan ke rumah MA dan mengamankannya. MA mengatakan bahwa benar pada saat terjadinya tindak pidana tersebut dirinya pergi bersama pelaku RA ke tempat korban bekerja.
“Kemudian kita bawa dia ke Polres Aceh Timur untuk proses lanjutan. Kita juga mengamankan sepucuk senjata api replika jenis revolver,” sebut Andy Rahmansyah. []