KRIMINAL

Polisi tangkap komplotan pencuri sepeda motor di Aceh Utara

DISTORI.ID – Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap 8 kasus pencurian sepeda motor dan mengamankan 7 orang tersangka. Delapan kasus pencurian ini terjadi pada kurun waktu Agustus 2022 hingga yang terakhir pada 8 Maret 2023 di wilayah Kecamatan Tanah Jambo Aye dan Baktiya, Aceh Utara.

Mereka yang diamankan berinisial A (25), M (24), RF (25), tiga orang ini disebut berperan sebagai pelaku pencurian dan 4 orang lagi merupakan penadah yaitu TR (26), MA (22), A (23) dan RA (22).

Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera saat gelar konferensi pers di Aula Tri Brata Mapolres setempat, Kamis (30/3/2023) malam.

“Dari keseluruhan tindakan pencurian yang dilakukan oleh tersangka A, M dan F mereka melakukan pencurian tersebut pada saat jam tidur antara pukul 01.00 hingga pukul 05.00,” ujar Deden didampingi Wakapolres Kompil Syukrif I Panigoro dan Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra.

Deden menambahkan bahwa tersangka A merupakan residivis pencurian sepeda motor dan tersangka M merupakan residivis narkoba.

Atas perbuatan para tersangka dari beberapa TKP, pihak kepolisian menyimpulkan, para pelaku dengan jelas mengulangi perbuatan pencurian.

Kronologi pengungkapan kasus pencurian tersebut, kata Deden, diawali dengan tertangkapnya tersangka utama berinisial A pada 6 Februari 2023 di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Tersangka A mengakui bahwa telah melakukan pencurian di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Aceh Utara dengan barang curian 8 sepeda motor dan dua handphone.

“Selanjutnya dari keterangan A menyatakan bahwa pada saat melakukan pencurian tersebut ia bersama-sama dengan tersangka M di dua TKP, bersama tersangka RF dua TKP dan selebihnya empat TKP dilakukan oleh A seorang diri,” kata Deden.

Deden menambahkan dua sepeda motor yang telah diamankan sebelumnya itu, sudah datang pemiliknya ke Polres Aceh Utara dan langsung diserahkan ke pemiliknya.

“Para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e 4e dan 5e (dengan ancaman 9 tahun penjara) Juncto Pasal 66 Ayat (1) KUHPidana (ditambah sepertiga/363 ayat 1 ke 3e 4e dan 5e),” sebut Deden. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button