KRIMINAL

Miris, kakek di Aceh Utara rudapaksa cucunya berulang kali

DISTORI.ID – Polisi tangkap seorang kakek berinisial H (61) warga Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara. Ia dilaporkan berbuat cabul memperkosa cucunya yang masih berusia 8 tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra menyampaikan, jika pihaknya saat ini sudah melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Tersangka ditangkap kemarin di rumahnya tanpa perlawanan dan saat ini masih diperiksa secara intensif,” sebut Agus, Rabu (29/3/2023).

Ia menerangkan, menurut pengakuan korban perbuatan cabul yang dilakukan tersangka telah terjadi berulang kali saat korban menginap di rumah neneknya, terakhir kali perbuatan itu dilakukan tersangka pada 21 januari lalu.

“Setiap selesai mencabuli korban, pelaku selalu menekan korban agar tidak menceritakan hal itu ke siapa pun,” ujar Agus.

Hal tersebut kemudian terungkap ketika korban akhirnya mengadu juga pada neneknya karena tidak tahan atas rasa sakit di kemaluannya, hingga kemudian orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara.

“Dari keterangan sejumlah saksi dan bukti permulaan yang cukup baru kemudian tersangka ditangkap dan kini ditahan di rutan Polres Aceh Utara,” sebut Agus.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button