DISTORI.ID – Pj Bupati Aceh Jaya, Nurdin hadiri penandatanganan Berita Acara Tapal Batas Gampong yang ada di Kecamatan Pasie Raya dan Kecamatan Teunom. Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Pasie Raya dan Kantor Camat Teunom Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (30/3/2023).
Dalam sambutannya, Nurdin menyampaikan pentingnya penyelesaian sengketa tapal batas antar gampong (desa) untuk menjaga kerukunan dan keharmonisan antar warga.
“Penandatanganan Berita Acara Tapal Batas Gampong ini merupakan salah satu upaya Pemkab Aceh Jaya dalam mempercepat penyelesaian sengketa tapal batas yang masih terjadi di wilayah tersebut,” kata Nurdin.
Lebih lanjut, Nurdin juga mengapresiasi kerja sama dari semua pihak dalam mencapai kesepakatan tapal batas gampong yang diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif dan harmonis di wilayah Kecamatan Pasie Raya.
“Alhamdulillah hari ini kita menyelesaikan persoalan tapal batas gampong untuk 5 desa yang ada di Kecamatan Pasie Raya, insyaallah bisa menyusul untuk desa-desa lainnya. Oleh karena itu saya berterima kasih kepada semua pihak dan tim terlibat serta para keuchik (kepala desa-red), tidak mungkin semua ini bisa terselesaikan tanpa adanya kerja sama dan koordinasi yang baik,” ucap Nurdin.
Pada kesempatan itu, Nurdin juga menjelaskan bahwa kepastian tapal batas gampong sangat penting untuk menentukan batas-batas wilayah instansi pemerintahan dan akan berdampak pada kepastian pengusaha di wilayah tersebut, tidak adanya kejelasan batas wilayah bisa menggagalkan rencana investor yang akan masuk.
“Berikutnya terkait dengan pemanfaatan lahan, upaya kita yaitu dari BKSDA untuk mengusulkan adanya koridor satwa liar. Maksudnya ada wilayah-wilayah habitat gajah perlu dibuatkan barrier (parit gajah) pagar tanaman yang dipelihara oleh masyarakat seperti jeruk lemon, jeruk nipis atau tanaman lainnya yang tidak disukai gajah. Selain jadi pagar alam agar gajah tidak masuk wilayah masyarakat setempat, tanaman tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat itu sendiri,” sebutnya.
Untuk jangka panjang, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sudah memasukkan dalam tata ruang jalan lingkar luar. Untuk saat ini sudah ada dari Jantho di Aceh Besar ke Lamno di Aceh Jaya, selanjutnya akan ada jalan pintas lingkar luar dari Kecamatan Krueng Sabee ke Kecamatan Woyla di Aceh Barat. Jalan lingkar luar tersebut sekaligus menjadi barrier (parit gajah) seperti jalan tol.
“Meskipun butuh biaya besar tapi untuk memasukkan dalam tata ruang kan tidak butuh biaya. Mulai membuat garis-garis dari titik koordinatnya dulu dan pelan-pelan direalisasikan karena jalan dasarnya sebagian sudah ada. Jalan lingkar luar tersebut sangat mungkin dibiayai karena terdapat manfaat lain seperti menyelamatkan satwa liar seperti gajah. Paling tidak kita mulai merencanakan masuk di dalam dokumen perencanaan,” sebut Nurdin.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Jaya Mustafa Ramadhan, mengungkapkan bahwa penetapan tapal batas desa tersebut berdasarkan atas dokumen desa, peta dan kesepakatan kedua belah pihak desa serta semua pihak wajib mematuhi isi kesepakatan tersebut.
“Jika ada pihak yang berkeberatan atas hasil mufakat tersebut, maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas seperti penundaan pencairan APBG,” kata Mustafa.
Lanjut Mustafa, penandatanganan Berita Acara Tapal Batas Gampong di Kecamatan Pasie Raya tersebut merupakan contoh nyata dari upaya Pemkab Aceh Jaya dalam membangun keharmonisan dan kerukunan antar warga.
Penandatanganan berita acara tersebut disaksikan langsung oleh Pj Bupati Aceh Jaya bersama dengan Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Jaya, Camat Pasie Raya, Kepala Desa/Keuchik, dan perwakilan masyarakat dari gampong yang terlibat dalam sengketa tapal batas, tutup Mustafa. []
Laporan | Zahlul