KRIMINAL

Polisi tangkap pria pembacok tiga anak kos di Langsa

DISTORI.ID – Personel gabungan Polsek Langsa Timur menangkap seorang pelaku pembacokan terhadap tiga anak kos di Gampong Sidodadi Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, berinisial MY (30).

Adapun ketiga korban tersebut yakni, Rahmat Irfan (23), Sukma Fachruri Ginting  (24), dan Muhammad Wahyu (24). Peristiwa terjadi pada Selasa (28/3/2023) malam sekitar pukul 20.45 WIB.

“MY ini merupakan anak pemilik kos kosan tersebut. Saat itu ia meminta uang sisa kos. Dan di situlah terjadi cek-cok mulut dengan ketiga korban,” kata Kapolsek Langsa Timur, Iptu Aulia Budiman, Rabu (29/3/2023).

Lanjut Aulia, pelaku MY saat itu menghampiri ketiga korban yang sedang duduk-duduk santai di depan kos. Pelaku mengusir ketiga korban tersebut.

Kemudian, pelaku MY turun dari rumah kos tersebut dan mengambil sebilah parang dan mengejar ketiga korban sehinga mengakibatkan korban Rahmat Irfan terluka di bagian punggung belakang sebelah kiri dan bagian kaki sebelah kiri terkena sabetan parang.

“Dan untuk korban Muhammad Wahyu mengalami luka robek di bagian belakang kepala serta korban Sukma Fachruri Ginting mengalami luka di bagian jari tengah sebelah kanan,” tutur Aulia.

Aulia menjelaskan, setelah kejadian ketiga korban langsung dilarikan ke RSU Langsa untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara pelaku berhasil melarikan diri.

Kemudian, kata Aulia, setelah mendapatkan laporan terkait pembacokan tersebut, pihaknya segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Selanjutnya tim gabungan Unit Reskrim Polsek Langsa Timur, dan Unit Intel Polsek Langsa Timur bersama Sat Reskrim Polres Langsa melakukan pencarian dan berhasil menemukan pelaku MY di tempat persembunyiannya di Gampong Blang Paseh, Kecamatan Langsa, Kota Langsa.

“MY pun langsung diamankan petugas pada, Rabu, 29 Maret 2023, sekitar pukul 02.30 WIB. Dan menyita barang bukti parang dari tangan terduga pelaku yang digunakan untuk membacok ketiga korban,” katanya.

Ia menjelaskan, dari hasil penelusuran dan informasi, bahwa pelaku MY kerap membuat onar di lingkungan tempat tinggalnya.

“Pelaku MY dikenakan pasal penganiayaan berat sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 351 ayat (2) dari KUH Pidana,” ujarnya. []

Laporan | Zulfitra

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button