HEADLINEHUKUM

Tarmizi SP desak Pj Gubernur Aceh panggil pihak PLN

DISTORI.ID – Kerap terjadi pemadaman listrik dalam dua minggu terakhir membuat Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA Tarmizi SP berang. Ia meminta Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki memanggil seluruh petinggi PLN Wilayah Aceh untuk membicarakan permasalahan tersebut.

Lebih lanjut, Tarmizi meminta pertanggungjawaban dari pihak PLN juga mendesak agar dapat memberikan penjelasan resmi mengenai gangguan di mesin pembangkit.

“Kami mendukung agar Pj Gubernur Aceh agar segera memanggil para petinggi PLN Wilayah Aceh. Tidak hanya meminta penjelasan, Pj Gubernur juga harus memberi ultimatum. Kalau memang tidak bisa agar diminta berhenti saja mereka,” tegas Tarmizi, Senin (27/3/2023).

Pada tanggal 26 Desember 2022, di ruang ketua DPRA, General Manager PT PLN (Persero) UID Aceh Parulian Novandi mengatakan, bahwa pasokan listrik di Aceh saat ini dalam kondisi surplus dan tidak lagi bergantung dengan wilayah tetangga, Sumatera Utara.

Pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bahkan menyatakan siap memberikan dukungan energi apabila ada industri-industri baru yang hendak dibuka di Aceh.

“Surplus apanya, saat ini hampir di seluruh wilayah khususnya di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya dan Simeulue umumnya masyarakat memprotes akibat padamnya listrik hampir setiap hari semenjak meugang sampai saat ini,” kata Tarmizi.

Tarmizi SP menjelaskan, pemadaman listrik membuat ibadah masyarakat di bulan Ramdan terganggu, terutama saat berbuka puasa dan sahur.

“Khususnya masyarakat yang mencari nafkah di bulan Ramadan dengan berjualan, sangat butuh listrik. Hanya ini kesempatan mereka cari rezeki di saat lapangan kerja tidak ada untuk mereka,” sebut Tarmizi.

Lebih lanjut, ungkap Tarmizi, padamnya listrik dengan arus yang kurang stabil telah menyebabkan barang elektronik milik masyarakat rusak, seperti kulkas dan bola lampu.

“Keluhan dan penderitaan masyarakat akibat padamnya listrik disampaikan kepada DPRA dan tentu kita tidak boleh diam. Kita aman listrik, bagaimana dengan masyarakat kita,” jelas Tarmizi.

Ia menegaskan, PLN wajib bertanggung jawab atas kerusakan barang elektronik milik masyarakat.

“Selama ini hanya kesalahan pelanggan saja yang selalu ada sanksi, kesalahan sendiri dianggap biasa,” tandas Tarmizi SP. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button