BUDAYAHUKUMWISATA

Langgar aturan Nyepi di Bali, dua WN Polandia dideportasi

DISTORI.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Denpasar mendeportasi dua orang warga negara asing asal Polandia karena keduanya melanggar aturan keimigrasian dan aturan adat saat perayaan Nyepi.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai saat jumpa pers di kantornya, Jumat (24/3/2023), mengatakan kedua WNA itu rencananya dipulangkan paksa ke Polandia dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (25/3/2023).

“Dua WNA Polandia itu besok dideportasi menggunakan pesawat AirAsia QZ7517 pada pukul 09.55 WITA tujuan Soekarno Hatta, kemudian pada pukul 17.05 WIB mereka melanjutkan perjalanan menumpang Etihad Airways EY475 transit di Abu Dhabi, lalu ke Polandia,” katanya.

Dia menjelaskan dua WNA itu yang masing-masing seorang laki-laki bernama Karol Grabinski (40) dan seorang perempuan bernama Barbara Karina Walczak (25) pulang ke negaranya menggunakan biaya sendiri.

Imigrasi Denpasar saat ini masih mendalami keterangan dua orang asing tersebut dan mereka tetap akan di Kantor Imigrasi Denpasar sampai waktu deportasinya.

Walaupun demikian, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan dua WNA itu mengetahui ada peringatan Nyepi di Bali berikut aturannya yang melarang warga keluar dari rumah selama 24 jam atau satu hari.

“Yang bersangkutan tahu ada Nyepi di Bali dan paham apa yang menjadi ketentuan saat Nyepi. Kami masih mendalami lagi apa ada unsur-unsur (pelanggaran) lainnya,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anak Agung Bagus Narayana saat sesi jumpa pers itu.

Sejauh ini, Imigrasi Denpasar menjerat dua WNA Polandia itu dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu mengatur pejabat Imigrasi dapat menindak orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta melanggar peraturan perundang-undangan.

“Jadi, (dua WNA itu) dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian yang salah satunya pendeportasian,” kata Narayana.

Dua WNA Polandia itu ditemukan oleh pecalang Desa Adat Sukawati berkemah di tenda yang dipasang di dalam gazebo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar, Rabu (22/3/2023), saat peringatan Nyepi di Bali.

Dua WNA itu cekcok dengan pecalang dan menolak untuk masuk ke rumah atau penginapan. Keduanya beralasan tidak memiliki uang untuk menyewa penginapan karena berlibur dengan biaya terbatas selama di Bali (backpacker).

Selanjutnya, Bendesa Adat Sukawati dan Pecalang Desa Adat Sukawati melaporkan dua WNA itu ke Polsek Sukawati. Polisi pun menjemput dan menahan mereka di Kantor Polsek Sukawati, Rabu (22/3/2023) dan menyerahkan keduanya ke Imigrasi Denpasar pada Kamis (23/3/2023) untuk diperiksa.

Imigrasi Denpasar kemudian menjelaskan dua WNA itu masuk wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan dan izin tinggalnya berlaku sampai 29 Maret 2023. [Ant]

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button