DISTORI.ID – Pemerintah Aceh siap melaksanakan arahan dari Presiden Joko Widodo terkait larangan melaksanakan buka puasa bersama (Bukber) bagi kepala daerah dan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut diungkap Plh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Rahmadin, Jumat (24/3/2023).
“Kami di Aceh siap melaksanakan arahan dari Presiden untuk kemaslahatan bersama,” ujar Rahmadin seraya menambahkan jika imbauan tersebut hanya berlaku untuk jajaran ASN Pemerintah Aceh dan tidak berlaku untuk masyarakat secara umum.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri RI, menginstruksikan Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk meniadakan acara buka bersama. Selain kepala daerah, instruksi tersebut juga berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di setiap instansi perangkat daerah.
Arahan Mendagri tersebut diterbitkan dalam surat edaran Nomor : 100.4.4/1731/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani oleh Sekjend Kemendagri, Suhajar Diantoro, di Jakarta, Kamis (23/3/2023).
Surat Edaran itu, diterbitkan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38 Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023, perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi. []