DISTORI.ID – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh melalui Bidang Sejarah dan Nilai Budaya menggelar simulasi Pengelolaan Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) dan pendampingan pemantauan dan evaluasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) untuk warisan budaya takbenda (WBTb), Rabu (15/3/2023) di Grand Arabia Hotel Kota Banda Aceh.
Sub Koordinasi Nilai Budaya, Jihaddul Hayat dalam sambutannya, menyebutkan dalam pelaksanaan sistem pendataan kebudayaan terpadu (SPKT) Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-undang No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dibutuhkan suatu sistem terintegrasi dengan menggunakan sistem data referensial.
“Adapun bunyi UU No 5 Tahun 2017 pasal satu menyebutkan bahwa, pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan,” ujar Jihadul.
Maka dari itu sambung Jihadul, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan membangun sistem pendataan yang disebut dengan data pokok kebudayaan atau Dapobud.
Menurut Jihaddul, Dapobud adalah suatu konsep pengelolaan data kebudayaan yang bersifat saling terhubung dan berkelanjutan, sehingga program pembangunan dapat terarah dan akan mempermudah dalam menyusun perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan kebudayaan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional.
“Sehingga perlu dilakukan simulasi pengelolaan data pokok kebudayaan dan pendampingan, pemantauan dan evaluasi PPKD dan juga simulasi Dapobud untuk warisan budaya takbenda (WBTb) di Provinsi Aceh yang tersebar di 23 kabupaten/kota.
Jihadul berharap, analisis potensi harus dilakukan sebaik-baiknya, sebab akan berpengaruh pada kualitas PPKD yang nantinya akan menjadi pedoman penyusunan kebijakan kebudayaan di kabupaten/kota. []