DISTORI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh, di Aula Kantor BPK, Banda Aceh, Rabu (15/3/2023).
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar, Sulaimi mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada BPK yang beberapa waktu lalu telah memberikan bimbingan bagi Pemkab Aceh Besar untuk menyusun laporan keuangan yang terintegrasi.
“Atas nama Pemkab Aceh Besar, kami ucapkan terima kasih atas bimbingan yang diberikan BPK Perwakilan Provinsi Aceh dalam menyusun laporan keuangan ini dengan baik,” kata Sulaimi.
Sulaimi menjelaskan, dengan komitmen bersama, sejak tahun 2021 yang lalu Pemkab Aceh Besar telah mencoba Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) meski belum begitu maksimal, namun kata Sulaimi, Pemkab Aceh Besar mampu menyelesaikan LKPD dengan baik.
“Alhamdulillah kami telah melaksanakan dengan baik, meskipun belum memuaskan. Namun, kami sudah memberikan hasil yang baik dengan menggunakan aplikasi SIPD,” terangnya.
Sulaimi mengharapkan, pihak BPK memberikan arahan agar pelaporan keuangan daerah Aceh Besar tersusun dengan baik dan sesuai dengan aturan pemerintah.
“Mohon bimbingan, agar kami mampu menjalankan penyusunan laporan dan tugas dengan baik,” ujar Sulaimi.
Sulaimi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Aceh Besar yang telah menyelesaikan LKPD tepat waktu.
Dalam kesempatan ini Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Masmudi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh Besar karena dapat menyerahkan LKPD lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Setelah diterimanya LKPD Unaudited ini maka BPK akan menindaklanjuti dengan segera menugaskan tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan terinci. Oleh karena itu diharapkan kerja sama yang baik dari Pemerintah Aceh Besar sehingga pemeriksaan dapat berjalan sesuai rencana,” kata Masmudi.
Menurutnya, satu nilai plus bagi Aceh Besar karena telah menggunakan aplikasi SIPD. Aceh Besar harusnya menjadi contoh bagi Kabupaten lainnya.
“Ini satu nilai plus dan haru bisa di contoh bagi Kabupaten lainnya,” pungkasnya.
Selain dari jajaran BPK Perwakilan Provinsi Aceh, pada penyerahan LKPD turut hadir mendampingi Sekdakab Aceh Besar meliputi Inspektur Aceh Besar, Zia Ul Azmi, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar Andrea Shaputra, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Besar, Rafzan, dan sejumlah pejabat di jajaran Pemkab Aceh Besar. []