DISTORI.ID – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Fatwa tentang Mafia Tanah dalam Perspektif Hukum Islam dan Adat Aceh. Fatwa yang masih dalam bentuk draf itu dikeluarkan dalam sidang Paripurna-II yang dilaksanakan di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba, MPU Aceh, Rabu (15/3/2023).
Dalam salah satu poin draf fatwa itu disebutkan bahwa praktik mafia tanah hukumnya adalah haram dan termasuk bagian dari dosa besar. Mafia tanah adalah kumpulan beberapa orang melakukan praktik ilegal yang memiliki jaringan sangat rapi, sistematis, terorganisir, terlihat wajar dan legal.
“Praktik ghasab, gharar, sariqah, talbis (manipulasi), taghyir manar al-ardhi (merobah tapal batas) dan ghisysyu (kecurangan) dalam kaitannya dengan tanah adalah termasuk praktik mafia tanah. Praktik mafia tanah hukumnya adalah haram dan termasuk bagian dari dosa besar,” sebut Plt Kepala Sekretariat MPU Aceh, Zulkarnaini saat membacakan draf fatwa tersebut.
Lanjutnya, dalam draf fatwa itu juga disebutkan memanfaatkan tanah milik umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari pejabat yang berwenang adalah haram. Pelaku praktik mafia tanah wajib mengembalikan harta dan/atau membayar harga kepada pemiliknya.
Di saat yang sama Zulkarnaini juga membacakan Taushiyah MPU Aceh tentang Praktik Mafia Tanah. Taushiyah yang berisi sebelas poin itu diantaranya MPU Aceh berharap kepada Pemerintah Aceh untuk memfasilitasi pengurusan sertifikat tanah wakaf di seluruh Aceh. Diharapkan juga agar Pemerintah Aceh membuat qanun yang terkait dengan pertanahan di Aceh. Berikutnya Pemerintah Aceh diharap pula untuk memastikan status hukum seluruh tanah yang belum jelas statusnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MPU Aceh Tgk. Muhammad Hatta saat penutupan sidang paripurna itu berharap fatwa dan taushiyah ini bisa menjadi panduan bagi seluruh masyarakat dan pihak terkait.
“Mudah-mudahan apa yang telah dihasilkan ini kiranya akan menjadi sebuah landasan atau pencerahan bagi masyarakat. Kita harapkan bahwa apa yang kita hasilkan daripada fatwa ini kiranya disosialisasikan kepada masyarakat secara berkala, bertahap dan berkelanjutan,” kata Tgk. Muhammad Hatta yang akrab disapa Abiya Hatta.
Untuk diketahui, draf fatwa tersebut disusun oleh tim perumus yang diketuai A. Gani Isa dengan sekretaris dan anggota Tgk Faisal Sanusi, Tgk Rasyidin, Tgk Abu Yazid Alyusufi, Faisal Abdullah, Tgk Muhammad bin M. Amin dan Tgk Zulkarnain. []