DISTORI.ID – Rektor Universitas Udayana (Unud) Nyoman Gde Antara tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali terkait statusnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Senin (7/3/2023).
Eka Sabana mengatakan rencananya pada Senin, Penyidik Pidana Khusus Kejati Bali memeriksa tiga orang saksi, yakni dua orang mahasiswa dan Rektor Universitas Udayana tersebut.
Eka mengatakan penyidik secara resmi memberikan surat panggilan kepada ketiga saksi dan telah diterima oleh ketiga saksi pada Jumat, 3 Maret 2023.
Namun, kata dia, yang memenuhi panggilan penyidik hanya dua orang mahasiswa, sementara rektor sendiri tidak memenuhi panggilan penyidik.
Penyidik Kejati Bali mengaku tidak mendapatkan keterangan dari Rektor Universitas Udayana terkait ketidakhadirannya.
“Satu orang saksi Nyoman Gde Antara tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang sah,” kata Eka Sabana.
Rektor Universitas Udayana Gde Antara dipanggil Penyidik Kejati Bali dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
Menurut keterangan Eka, penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan saksi Rektor Universitas Udayana Gde Antara beserta beberapa saksi lain sebagai saksi dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi di Universitas Udayana.
“Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan sebagai saksi kepada yang bersangkutan bersama saksi-saksi lain,” kata Agus.
Sebelumnya pada 28/2/2023, Penyidik Pidana Khusus Kejati Bali telah memeriksa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Anak Agung Raka Sudewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi uang pangkal universitas negeri terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut.
Selanjutnya, pada Sabtu 4 Maret 2023, penyidik telah memanggil ketiga tersangka dugaan korupsi dana SPI untuk bersaksi terhadap satu sama lainnya.
Ketiga tersangka yang diperiksa adalah “IKB, S.Kom.,M.Si.,” “IMY, ST.,” sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana dan “DR. NPS, ST.,MT” sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 hingga Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana.
Dalam keterangan resmi Kejati Bali sebelumnya, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana, dan patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana. [Ant]