DISTORI.ID – Diduga palsukan surat kuasa penerima dana bantuan sosial (bansos), Keuchik Desa Sumber Makmur, Kecamatan Darul Makmur ditahan Polres Nagan Raya, Selasa (14/2/2023).
“Bahwa Keuchik Sumber Makmur, telah memalsukan surat kuasa atas penerima bantuan sosial sebanyak empat orang yang layak menerima bansos,” kata Kapolres Nagan Raya Setiyawan Eko Prasetiya.
Lanjut Setiyawan, korban meminta tolong kepada keponakannya untuk mengecek ke Bank Syariah Indonesia (BSI) Alue Bilie perihal nama korban terdaftar sebagai penerima dana bansos PPKM bulan Januari 2022.
Dari informasi yang diperoleh dari pihak bank tersebut bahwa dana bansos PPKM atas nama korban dan ibu kandung keponakan korban sudah diambil oleh saudara Rendy.
Pengambilan dana tersebut, kata Setiyawan, dilakukan pelaku pada 26 Januari 2022 dengan menggunakan surat kuasa atas nama korban yang ditujukan kepada saudara Rendy beserta tanda tangan korban yang dibuat tertanggal 25 Januari 2022.
“Seingat dan sepengetahuan korban, korban tidak pernah membuat atau menandatangani surat kuasa apapun yang ditujukan kepada saudara Rendy untuk melakukan penarikan dana bansos PPKM milik korban,” kata Setiyawan.
Dari data pihak Bank BSI Syariah Alue Bilie, sambung Setiyawan, bahwa penyaluran dana bansos PPKM sebesar Rp1,2 juta bagi perorangnya.
Diketahui, ada sekitar tiga orang warga Gampong Sumber Makmur yang mengalami kejadian yang sama dengan korban yaitu dipalsukannya surat kuasa. Pelaku menggunakan nama tiga korban lainnya untuk menarik dana bansos PPKM secara sepihak.
“Total ada empat orang warga Gampong Sumber Makmur yang menjadi korban pemalsuan surat kuasa yang dilakukan Keuchik Sumber Makmur untuk melakukan penarikan dana bansos PPKM, dengan jumlah keseluruhan kerugian senilai Rp4.800.000,” kata Setiyawan.
Sebelum melakukan penahanan, lanjut Setiyawan, kepolisian telah memberi ruang untuk kedua belah pihak berdamai, tapi korban tidak mau berdamai dengan keuchik tersebut. []