PEMERINTAH

DPRK Banda Aceh pertanyakan status gedung Pasar Aceh Shopping Center

DISTORI.ID – Tim Pansus Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah DPRK Banda Aceh mempertanyakan status gedung Pasar Aceh Shopping (PAS) Center lama di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Hal itu diungkap Ketua Tim Pansus Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, saat meninjau gedung tersebut bersama Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag), Selasa (15/8/2023).

Ramza Harli mengatakan, sebelum meninjau ke lapangan pihaknya telah melakukan rapat terlebih dahulu di Diskopukmdag Kota Banda Aceh untuk menggali data terkait status dan kontrak gedung tersebut.

Setelah mendapatkan data dan informasi terhadap status gedung tersebut, tim pansus bersama dinas langsung menuju ke lokasi gedung yang terletak di Jalan Ahmad Dahlan, Kampung Baru.

Ramza mengatakan, dari hasil pantauan Tim Pansus, gedung tersebut tampak retak dan besinya sudah keliatan berkarat di sebagian tempat. Sementara di lantai dasar masih digunakan oleh pedagang yang berjualan dan suasana dagang berjalan seperti biasa. Kecuali lantai dua yang sudah tidak dihuni lagi.

“Berdasarkan data yang kami dapatkan dari dinas, kontrak gedung itu selesai pada 22 Februari 2022. Namun informasi dari Kadis bahwa gedung tersebut tidak bisa dikutip PAD karena dari hasil survei telah dinyatakan tidak layak lagi [bowvaleg],” kata Ramza.

“Kalau gedungnya dinyatakan tidak layak pakai, alangkah baik dirubuhkan atau direnovasi saja demi keselamatan masyarakat yang melakukan jual beli di situ, jangan sampai masyarakat jadi korban karena keberadaan gedung milik Pemkot ini,” tambahnya lagi.

Selanjutnya Tim Pansus juga menggali informasi dari beberapa kios atau outlet di dalam gedung tersebut. Menurut Ramza, aktivitas jual beli terus berjalan dan tidak ada rasa kuatir baik dari penjual maupun para pengunjung. Beberapa kios yang ditemui masih ada pemiliknya walaupun sudah disewakan lagi ke orang lain.

Melihat kondisi seperti ini, Ramza meminta Diskopukmdag harus mengambil sikap untuk dapat memfungsikan kembali aset-aset yang mangkrak untuk menggenjot PAD Kota Banda Aceh.

“Ini gedung besar milik Pemkot, tapi jika tidak mendatangkan PAD,  sia-sia saja, dan ini mengecewakan sekali pengelolaan asetnya. Kami akan mempelajari kembali status gedung ini yang dibangun oleh CV Jamur pada tahun 1989. Karena bangunan ini dibangun di atas tanah Pemkot, tapi menurut informasi kios-kios yang ada di gedung tersebut sudah jadi hak milik,” katanya.

Ramza menambahkan, pihaknya juga meminta uji kelayakan kembali terhadap gedung tersebut oleh para tenaga ahli baik dari Pemkot maupun dari pihak luar. Setelah itu harus diambil suatu langkah atau kebijakan yang pasti terhadap aset Pemkot itu, dirobohkan atau cukup direnovasi kembali.

“Jika perlu direhab silahkan direhab, tapi kalau memang harus dirobohkan, mau tidak mau harus dilaksanakan, daripada terjadi sesuatu maka akan memakan korban masyarakat yang berada di situ,” ungkapnya.

“Namun bila harus dirobohkan harus dicari solusi kepada para pedagang yang telah lama berjualan di situ, agar jangan sampai merugikan masyarakat dalam mencari nafkahnya,” pungkas Ramza Harli.

Tim pansus yang hadir dalam kunjungan tersebut, Ramza Harli, Tuanku Muhammad, Heri Julius, Irwansyah, Ilmiza Sa’aduddin Djamal, M Arifin dan Devi Yunita. Dari Pemkot Banda Aceh ikut hadir Kadiskopukmdag Banda Aceh, M Nurdin serta jajarannya. []

Editor: M Yusrizal

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button