HEADLINEHUKUM

Kronologi penangkapan kapal pengebom ikan di perairan Simeulue

DISTORI.ID – Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Sat PolAirud) Polres Simeulue berhasil menangkap kapal pencari ikan menggunakan bom ikan di perairan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, Kamis (8/6/2023).

Penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian beserta tim dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo dipimpin langsung Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko.

“Saat dilakukan patroli di perairan Kecamatan Alafan, sekira pukul 16.00 WIB, tim melihat bahwasanya ada satu unit kapal yang mencurigakan, sehingga tim patroli mencoba mendatangi kapal tersebut,” kata Jatmiko.

Ia menjelaskan, pada saat tim patroli mendekat, kapal tersebut meningkatkan kecepatan sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara, namun kapal tersebut tetap melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran.

Pengejaran berlangsung sekitar 30 menit dan petugas dapat menghentikan laju kapal dan menaiki kapal untuk melakukan pemeriksaan.

“Petugas melakukan interogasi terhadap ABK kapal karena telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom di perairan Kecamatan Alafan, Kabupaten Simeulue,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu 5 botol kaca bekas, 3 ton ikan jenis campuran, 1 unit kapal beserta isinya, beberapa batang dupa, kotak korek api, sumbu mercon dan 1 pasang sandal.

“Sedangkan bahan peledak yang siap pakai telah dibuang oleh ABK kapal,” sebut Jatmiko.

Untuk diketahui, Pulau Simeulue merupakan wilayah kabupaten kepulauan terluar di Provinsi Aceh. Pulau ini berada di Samudra Hindia yang jaraknya sekitar 180 mil laut dari pesisir barat Pulau Sumatra. []

Editor: M Yusrizal

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button