DAERAHNEWSPERISTIWA

Polresta Banda Aceh Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Sopir Dump Truck Diamankan

DISTORI.ID – Personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (27/10/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang sopir dump truck berinisial SY (40), warga Gampong Cot Masam, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.

Petugas juga menyita satu unit Mitsubishi Light Truck Dump berwarna kuning dengan nomor polisi BL 9524 L serta sejumlah jerigen yang diduga berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Ujong Blang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat berada di kawasan tersebut, petugas mencurigai sebuah dump truck Mitsubishi berwarna kuning yang melintas. Kendaraan itu kemudian dihentikan untuk diperiksa.

“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan enam jerigen kosong bekas BBM jenis Bio Solar di bagian belakang kendaraan,” kata Kompol Miftahuda, Rabu (28/10/2026).

Petugas kemudian meminta keterangan dari SY. Dalam pemeriksaan awal, sopir tersebut mengaku baru saja menjual BBM bersubsidi jenis Bio Solar kepada seseorang berinisial YD, warga Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi mendatangi rumah YD dengan membawa SY untuk memastikan keberadaan BBM yang diduga telah diperjualbelikan.

Di lokasi, petugas menemukan delapan jerigen yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi. Namun, YD tidak berada di rumah saat petugas datang.

Solar Dibeli dari Sejumlah SPBU

Menurut Kompol Miftahuda, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SY diduga membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

BBM tersebut diduga terlebih dahulu dikumpulkan di dalam tangki dump truck miliknya.

Selanjutnya, solar dikeluarkan dari tangki menggunakan selang, lalu dipindahkan ke dalam jerigen untuk kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Mitsubishi Light Truck Dump berwarna kuning dengan nomor polisi BL 9524 L beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kuncinya, delapan jerigen yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi, serta dua jerigen kosong bekas pengisian BBM.

SY bersama barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Atas dugaan perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, maupun LPG yang disubsidi atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah.

Jika terbukti bersalah, SY terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kompol Miftahuda menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh perkara tersebut.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerimanya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button