HUKUMNEWSPERISTIWA

Satgas Damai Cartenz Bekuk DPO Penembakan Karyawan PT Freeport Indonesia

DISTORI.ID – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz menangkap seorang pria berinisial AK (37) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penembakan karyawan PT Freeport Indonesia, Simson Mulia.

Penembakan tersebut terjadi pada 11 Maret 2026 di kawasan Tembagapura, Papua Tengah.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa AK diringkus pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIT di Jalan Gorong-Gorong, Kabupaten Mimika, setelah melalui serangkaian penyelidikan.

“AK diduga kuat merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga. Perannya dalam insiden tersebut adalah sebagai pasukan sekaligus pihak yang merekam aksi penembakan,” ujar Yusuf, Senin (26/10).

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya berinisial YM (24) di Kabupaten Puncak pada Juni lalu.

Dalam operasi terbaru ini, petugas turut mengamankan tiga orang lainnya berinisial OW, MM, dan OM, beserta sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, besi pemukul M16, dan pisau.

Saat ini, keempat orang tersebut beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Mimika untuk pemeriksaan lebih mendalam.

Atas perbuatannya, AK dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta pasal subsider terkait penganiayaan berat.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang akurat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat berwenang. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button