DISTORI.ID – Seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga mengalami kekerasan seksual selama kurang lebih dua tahun.
Kasus tersebut kini ditangani Polresta Pati setelah korban akhirnya berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Korban berinisial W, warga Kecamatan Pucakwangi, diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di kelas VI sekolah dasar (SD) hingga kelas VII madrasah tsanawiyah (MTs). Dugaan perbuatan tersebut melibatkan ayah tiri dan kakak tirinya.
Peristiwa itu disebut terjadi ketika ibu kandung korban bekerja di sebuah pabrik roti dari pagi hingga sore hari.
Dalam situasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan yang selama ini tidak berani diungkapkannya.
Kasus ini mulai terungkap setelah W memberanikan diri menceritakan pengalamannya kepada keluarga.
Bibi korban kemudian mengajaknya menemui seorang warga setempat bernama Riana untuk mendapatkan bantuan.
Riana mengaku semula mengira kejadian yang diceritakan keluarga korban hanya berupa tindakan meraba.
Namun, setelah mendengar langsung penuturan W, ia menyadari bahwa dugaan kekerasan yang dialami anak tersebut jauh lebih serius.
“Awalnya saya mengira hanya sekadar dipegang-pegang. Namun, setelah anak itu saya ajak ke rumah dan bercerita sendiri, ternyata yang dialaminya jauh lebih berat,” kata Riana.
Menurut Riana, korban juga mengaku mendapat ancaman sehingga takut mengungkap kejadian tersebut.
Setelah mengetahui kondisi W, ia berupaya mencari pertolongan agar korban mendapatkan perlindungan dan kasusnya dapat diproses secara hukum.
Riana kemudian berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk memperoleh arahan terkait langkah yang perlu dilakukan. Keluarga korban selanjutnya diarahkan membuat laporan kepada kepolisian.
Bersama suaminya, Riana turut mendampingi keluarga W saat mendatangi Polresta Pati untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
Penyidik Dalami Keterangan dan Bukti
Polresta Pati kini menangani perkara tersebut melalui proses penyidikan. Petugas masih memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan.
Penyidikan juga mencakup pemeriksaan medis serta penelusuran barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Sementara itu, seorang pria yang disebut sebagai ayah tiri korban, Ujang Kusnadi (40), dikabarkan telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Pati. Ia disebut ditangkap pada Rabu malam, 21 Oktober 2026.
Meski demikian, Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, belum memberikan penjelasan terperinci mengenai informasi penangkapan tersebut saat dikonfirmasi.
“Izin, kami konfirmasikan (penangkapan pelaku pencabulan) dahulu nggih mas (Kapolresta dan Kasat Reskrim),” ujar Hafid saat dihubungi Liputan6.com.
Korban Diharapkan Mendapat Pendampingan Psikologis
Di tengah proses hukum yang berjalan, W saat ini tinggal bersama bibinya. Korban diharapkan memperoleh perlindungan dan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan kondisi mentalnya.
Riana mengatakan, W kerap menangis ketika menceritakan kembali pengalaman yang diduga dialaminya.
Karena itu, ia berharap korban mendapat dukungan profesional agar dapat menjalani proses pemulihan dengan baik.
“Setiap bercerita tentang kejadian yang dialaminya, korban menangis. Saya berharap ada pendampingan psikologis agar traumanya bisa pulih dan ia dapat kembali menjalani kehidupan dengan baik,” tutur Riana.
Ia juga mengingatkan pentingnya penerimaan dari lingkungan sekitar. Menurutnya, korban tidak seharusnya mendapat stigma negatif yang justru berpotensi menambah beban psikologisnya.
Pengungkapan perkara ini bermula dari keberanian korban untuk berbicara kepada keluarga setelah diduga mengalami kekerasan dalam waktu yang cukup lama.
Kini, proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh sekaligus memastikan hak dan perlindungan korban terpenuhi.
Identitas korban tidak diungkap untuk menjaga privasi serta melindungi masa depannya. []






