DISTORI.ID – Seorang pria berinisial DR (37) ditangkap polisi setelah diduga membunuh anak kandungnya, RR (15), di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
Peristiwa tersebut dipicu pertengkaran antara pelaku dan istrinya terkait permintaan uang untuk bermain judi online.
Kapolresta Bandung Kombes Tri Suhartanto mengungkapkan, insiden bermula ketika DR meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada istrinya.
Uang itu rencananya digunakan untuk bermain judi online, tetapi permintaan tersebut ditolak hingga memicu cekcok di antara keduanya.
“Bahwa uang tersebut dipergunakan untuk bermain judi online, sehingga di sinilah muncul percekcokan itu terjadi,” kata Tri di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10/2026).
Pertengkaran tersebut membuat RR berusaha membela ibunya. Namun, tindakan korban justru berujung kekerasan.
DR diduga menganiaya anaknya menggunakan benda tumpul hingga mengalami luka serius dan meninggal dunia.
Tri menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, korban mengalami sejumlah bentuk kekerasan, mulai dari dicekik, dipukul, hingga dilempar menggunakan lampu.
“Dari keterangan yang kita dapat bahwa korban ini mengalami luka-luka, ya, itu dicekik dan dipukul, ya, dan sempat juga dilempar oleh lampu, ya, kepada korban,” ujarnya.
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat pendarahan pada bagian belakang kepala yang disebabkan kekerasan dengan benda tumpul.
“Dari hasil autopsi yang telah kita dapatkan bahwa korban meninggal dunia diakibatkan adanya resapan darah di bagian belakang kepala diakibatkan kekerasan akibat benda tumpul,” lanjut Tri.
Melihat anaknya menjadi korban penganiayaan hingga tewas, ibu korban berteriak histeris meminta pertolongan.
Warga yang mendengar teriakan tersebut kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melaporkan peristiwa itu kepada polisi. Petugas selanjutnya menangkap DR tanpa perlawanan.
Atas kasus tersebut, DR disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Tri. []






