HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

Viral Maling HP Pedagang di Banda Aceh, Dua Pria Ditangkap, Enam Ponsel Disita

DISTORI.ID – Kasus pencurian handphone (HP) milik pedagang di Kota Banda Aceh yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap.

Polisi mengamankan dua pria berinisial DM (39), yang diduga sebagai pelaku pencurian, dan HM (27), yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Keduanya ditangkap Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh di sebuah warung kopi (warkop) di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita enam unit HP dan satu sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BL 3057 VK yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan atas laporan masyarakat terkait pencurian HP.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pria yang diduga sebagai pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan menjual barang hasil kejahatan tersebut kepada pria yang diduga sebagai penadah,” kata Dizha, Jumat (23/10/2026) sore.

Beraksi di Dua Lokasi

Polisi mengungkapkan, penangkapan kedua pria tersebut berkaitan dengan dua laporan pencurian HP di wilayah Kota Banda Aceh.

Kasus pertama menimpa Novi Zaliya (40), warga Kecamatan Kuta Raja, pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung kopi di Desa Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja.

Saat kejadian, korban sedang berjualan nasi. Seorang pria datang untuk membeli nasi.

Ketika korban meletakkan HP di atas meja dan beralih menyiapkan pesanan, pria tersebut diduga mengambil telepon genggam itu saat korban membelakanginya.

Aksi pencurian tersebut diketahui korban melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Setelah mengambil HP, pria itu meninggalkan lokasi dengan alasan akan kembali untuk membayar nasi yang dipesannya.

Namun, hingga kemudian, pria tersebut tidak kembali sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh.

Kasus kedua dialami Amira Sabrina (23), warga Kabupaten Aceh Selatan, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 17.35 WIB.

Ketika itu, korban sedang berjualan kue sambil menggunakan HP. Seorang pria yang tidak dikenal datang mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BL 3057 VK dan berpura-pura memesan kue.

Saat korban menyiapkan pesanan, HP miliknya diletakkan di atas meja kasir. Pria tersebut kemudian berpura-pura hendak mengambil uang, tetapi justru mengambil HP korban dan langsung melarikan diri.

HP yang hilang dalam kejadian itu merupakan Oppo A54 berwarna Starry Blue. Korban kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Polresta Banda Aceh.

Enam HP Jadi Barang Bukti

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang diduga sebagai pelaku di sebuah warkop di Kecamatan Lueng Bata.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan DM bersama HM yang diduga terlibat dalam penadahan barang hasil kejahatan.

Enam unit HP yang disita terdiri atas Vivo Y31 warna putih, Vivo Y71 warna emas, Oppo A54 warna Starry Blue, Vivo V7 warna emas, Realme 10 warna hitam, dan Samsung Galaxy A32 warna putih.

Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BL 3057 VK yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Penyidik masih mendalami keterkaitan setiap barang bukti dengan laporan pencurian yang ditangani, termasuk memastikan status kepemilikannya.

Penyidikan Masih Berlanjut

Saat ini, DM dan HM telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut, menelusuri keterkaitan barang bukti dengan laporan para korban, serta melengkapi berkas penyidikan.

Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menambahkan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai bagian dari proses penanganan perkara. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button