DISTORI.ID – Polres Aceh Jaya berhasil meringkus serta mengamankan delapan orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah kabupaten setempat.
Para pelaku yang diamankan masing-masing adalah H (39), K (39), S (28), D (38), MS (34), S (52), N (43) dan YS (39). Mereka tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Darli saat konferensi pers, Jumat (9/6/2023) mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan dalam operasi Antik Seulawah II selama 20 hari, 15 Mei – 3 Juni 2023.
“Ke delapan pelaku diamankan dibeberapa lokasi yang berbeda dalam wilayah Aceh Jaya,” ujar Yudi Wiyono.
Ia menambahkan, dari delapan pelaku tindak pidana narkotika yang diringkus polisi, 5 orang di antaranya berperan sebagai pembeli, 2 orang penjual dan 1 orang sebagai perantara.
Dari tangan pelaku, kata Yudi, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 7,03 gram, ganja 37,96 gram, handphone 8 unit, uang tunai Rp400 ribu dan kendaraan roda dua 3 unit.
Para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. []
Laporan | Zahlul
Editor: M Yusrizal