HUKUMNEWSPERISTIWA

Empat Nelayan Diamankan Polisi di TPI Lampulo, Diduga Terkait Narkoba

DISTORI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh mengamankan empat pria yang berprofesi sebagai nelayan saat menggelar operasi pemberantasan narkotika di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (17/10/2026) dini hari.

Keempat pria tersebut diamankan dari sebuah kapal setelah petugas menemukan plastik berisi ranting dan biji yang diduga ganja serta plastik bekas sabu.

Mereka masing-masing berinisial FA (40), warga Kecamatan Seunudon, Aceh Utara; HS (43), warga Kecamatan Nisam, Aceh Utara; AS (38), warga Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar; dan MI (34), warga Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatresnarkoba Kompol Fandi Ba’u mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan itu juga menjadi bagian dari rencana aksi pemberantasan dan pemulihan kawasan rawan narkoba di sejumlah gampong dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Operasi gabungan berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 02.00 hingga 05.00 WIB, dengan menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Baiturrahman dan Kuta Alam.

“Patroli ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka penegakan hukum sekaligus upaya pemberantasan dan pemulihan kawasan yang menjadi sasaran penyalahgunaan narkoba,” kata Fandi.

Awalnya Sisir Terminal Labi-labi Lama

Fandi menjelaskan, operasi tersebut dipimpinnya langsung dengan melibatkan Kanit I dan Kanit II Satresnarkoba, Kasubnit Opsnal, personel operasional Satresnarkoba, serta anggota Patroli Kota dari Satuan Samapta Polresta Banda Aceh.

Tim gabungan lebih dahulu menyisir kawasan terminal labi-labi lama di Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman.

Namun, petugas tidak menemukan aktivitas masyarakat yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Patroli kemudian dilanjutkan ke kawasan TPI Lampulo, Kecamatan Kuta Alam. Di sana, petugas memeriksa sejumlah warung kopi yang dicurigai menjadi lokasi transaksi atau penyalahgunaan narkotika.

Saat menyisir lorong di belakang salah satu warung kopi, petugas menemukan tempat duduk yang diduga menjadi lokasi berkumpulnya orang-orang yang dicurigai menyalahgunakan narkoba.

Di lokasi tersebut, polisi juga menemukan botol minuman bermerek Sprite yang tutupnya telah dilubangi pada dua bagian dan dipasangi pipet.

“Namun, petugas tidak menemukan kaca pirex pada benda tersebut. Kami juga belum dapat memastikan siapa pemilik barang yang ditemukan di lokasi itu,” jelas Fandi.

Empat Pria Ditemukan di Kapal

Setelah memeriksa kawasan warung kopi, tim gabungan melanjutkan patroli ke area pinggir laut, tepatnya di deretan kapal yang bersandar di pangkalan TPI Lampulo.

Petugas memeriksa sejumlah kapal hingga menemukan satu kapal yang dianggap mencurigakan. Dari kapal tersebut, polisi mengamankan empat pria yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keempat pria itu mengaku pernah menggunakan narkoba. Meski demikian, tidak satu pun dari mereka mengakui kepemilikan barang yang ditemukan petugas di dalam kapal.

Barang tersebut berupa satu plastik putih berisi ranting dan biji yang diduga ganja serta satu plastik bekas sabu.

“Keempat orang tersebut tidak mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas di dalam kapal,” ujar Fandi.

Ia mengatakan, penyidik masih mendalami temuan tersebut untuk memastikan keterkaitan masing-masing pria dengan barang yang diamankan.

Selanjutnya, keempat pria beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Siapkan Tes Urine dan Asesmen

Fandi menambahkan, penyidik telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan menggelar perkara untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus tersebut.

Polisi juga merencanakan tes urine terhadap keempat pria guna mengetahui ada atau tidaknya indikasi penggunaan narkotika.

Selain proses penegakan hukum, Polresta Banda Aceh membuka kemungkinan penanganan melalui rehabilitasi bagi pihak yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen.

Penilaian tersebut akan dilakukan melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menentukan kelayakan rehabilitasi.

“Kepemilikan barang yang ditemukan di dalam kapal masih dalam pendalaman. Hasil pemeriksaan urine maupun keputusan terkait rehabilitasi akan disampaikan nantinya,” kata Fandi.

Ia menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Banda Aceh untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di kawasan yang menjadi sasaran program pemberantasan dan pemulihan narkoba di wilayah hukumnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button