HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng Tersangka Dugaan Suap

DISTORI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang menyeret lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Penetapan tersebut diumumkan pada Jumat (16/10/2026).

Tiga tersangka itu adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi, serta M. Amin Wahyu Utomo yang berasal dari kalangan swasta.

Direktur Penyidikan KPK Achmat Taufik Husein menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan dan proses penyelidikan.

Menurutnya, perkara tersebut telah dibawa ke tahap penyidikan setelah pimpinan KPK melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka,” ujar Achmat.

Ketiganya menjalani pemeriksaan intensif selama 1 x 24 jam sebelum status hukum mereka ditetapkan.

Setelah pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, ketiganya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan selanjutnya ditahan.

Sebelum penetapan tersangka, KPK lebih dahulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 orang diamankan, termasuk tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa dari Klaten ke Jakarta, sementara satu orang lainnya yang turut diperiksa ditangkap di Jakarta.

Kesepuluh orang itu kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK di ibu kota.

Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi. Total uang yang disita sebagai barang bukti mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan uang tersebut saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

“Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di antaranya ada uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar,” kata Budi.

Selain uang tunai, KPK turut menyita sebuah tong berwarna biru yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan praktik korupsi.

Kelima klaster tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta dugaan pemberian uang kepada pihak BPK untuk mengatur hasil audit.

KPK masih mendalami dugaan keterlibatan para pihak serta aliran uang dalam setiap klaster perkara tersebut. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button