HUKUMNEWSPOLITIK

Diberhentikan Kemendagri, Sitti Husniah Pasrah dan Pilih Fokus ke Keluarga

DISTORI.ID – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengaku pasrah atas keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberhentikan dirinya dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.

Sitti Husniah memilih fokus menjalani kehidupannya seperti biasa dan memastikan tidak mengambil langkah hukum atau tindakan apa pun untuk merespons keputusan tersebut.

“Tidak ada upaya tindakan atas putusan itu. Lebih fokus ke keluarga,” ujar Sitti Husniah kepada, Kamis (15/10).

Surat keputusan pemberhentian dari Kemendagri tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait pemakzulan dirinya.

Langkah pemakzulan ini berawal dari hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gowa yang menemukan tiga dugaan pelanggaran.

Dugaan pelanggaran pertama berkaitan dengan perbuatan tercela terkait isu perselingkuhan yang mencuat pada Maret 2026.

Sitti Husniah diduga memiliki hubungan dengan mantan konsultan politiknya, Muhammad Basri.

Kasus ini sempat memicu gelombang protes masyarakat hingga DPRD membentuk Pansus tiga bulan kemudian dan memeriksa suami Sitti Husniah.

Pelanggaran kedua menyangkut kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 dengan estimasi nilai mencapai Rp16 miliar.

Sementara dugaan pelanggaran ketiga adalah penyalahgunaan wewenang terkait pencabutan bantuan beasiswa program doktoral (S3) seorang mahasiswi.

Di luar tiga kasus investigasi Pansus DPRD tersebut, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri juga telah menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seiring dengan pemberhentian Sitti Husniah, Kemendagri menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button