HUKUMNASIONALNEWS

KPK Buka Opsi Jemput Paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

DISTORI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, setelah dua kali mangkir dari pemanggilan saksi.

Pemeriksaan Nusron diperlukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) serta penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik sedang menimbang langkah tegas demi efektivitas penegakan hukum.

“Semua opsi dipertimbangkan penyidik, termasuk jemput paksa, agar konstruksi perkara ini menjadi terang benderang,” kata Budi di Gedung KPK, Kamis (15/10) malam.

Panggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang usai Nusron tak hadir pada pekan lalu dengan alasan agenda internal. Namun, pada pemanggilan kedua, ia kembali absen tanpa memberikan keterangan apa pun kepada penyidik.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Dalam pusaran kasus suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk ini, KPK sudah menjerat delapan orang tersangka:

  • Sontang Coin Manurung (Kakanah Bogor I)

  • Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (Politikus Golkar)

  • Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)

  • Adrianto Pitojo Adhi (Presdir PT Summarecon Agung Tbk)

  • Lampri (Dirjen Kementerian ATR/BPN)

  • Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi

Pihak KPK menyebut empat nama di antaranya—Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry—sebagai sosok yang disinyalir sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button