DISTORI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memanfaatkan data kependudukan secara optimal, namun tetap memperhatikan aspek keamanan, kerahasiaan, dan ketepatan data.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi hak akses data kependudukan dan kerja sama pemanfaatan data bersama OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Kegiatan berlangsung di Hijrah Hotel, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan dibuka langsung oleh Bupati Aceh Besar H Muharram Idris atau Syech Muharram.
Sekitar 80 peserta hadir dalam kegiatan tersebut, terdiri atas kepala OPD dan operator, para camat beserta operator kecamatan, serta jajaran internal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Besar.
Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber, yakni Wakil Ketua Tim Wilayah I Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah Ditjen Dukcapil Kemendagri Yuning Sri Harjanti, Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh euku Syarbaini, serta Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Aceh Besar Muhammad SKom.
Dalam arahannya, Bupati Syech Muharram mengingatkan seluruh peserta agar data kependudukan dikelola dan dimanfaatkan secara tepat serta bertanggung jawab.
Menurutnya, kualitas data menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung berbagai kebijakan dan program pemerintah.
“Semua kekuatan itu bergantung pada data. Siapkan data sebaik mungkin,” tegas Syech Muharram.
Ia meminta seluruh peserta mengikuti kegiatan tersebut dengan serius mengingat data yang dikelola pemerintah berkaitan langsung dengan kepentingan ribuan masyarakat.
Selain memastikan akurasi, Bupati juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan kerahasiaan data untuk mencegah terjadinya kebocoran maupun penyalahgunaan.
“Di belakang kita ada ribuan data masyarakat yang harus kita pertanggungjawabkan,” ujarnya.
Syech Muharram turut mengingatkan agar data yang digunakan pemerintah benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan.
Akurasi tersebut dinilai penting karena kesalahan dalam pengelompokan data dapat berpengaruh terhadap ketepatan sasaran berbagai program pemerintah, termasuk penentuan desil masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat yang kondisinya memprihatinkan malah masuk dalam kategori desil yang tidak wajar. Data harus benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Aceh Besar Rahmat Sentosa menjelaskan bahwa sosialisasi digelar untuk menyamakan persepsi antar-OPD terkait tata cara pemanfaatan data kependudukan melalui mekanisme resmi.
Menurut Rahmat, akses yang diberikan kepada OPD bukan berupa database kependudukan secara keseluruhan, melainkan hak akses terbatas yang digunakan untuk kebutuhan verifikasi dan pemanfaatan data sesuai kewenangan.
“Yang diberikan bukan database kependudukan, tetapi hak akses untuk verifikasi dan pemanfaatan data secara terbatas,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, setiap lembaga pengguna yang memanfaatkan data kependudukan diwajibkan memiliki perjanjian kerja sama (PKS).
Pemberian hak akses dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, proses verifikasi, penandatanganan PKS hingga pemberian akses melalui berbagai platform, seperti web portal, web service, maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Rahmat mengatakan integrasi data tersebut diharapkan menjadikan data kependudukan Disdukcapil sebagai sumber rujukan bagi OPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemanfaatan data ini diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik, mulai dari pelayanan dasar, perizinan hingga penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran,” imbuhnya.
Dengan sistem tersebut, OPD juga didorong mengurangi penggunaan dokumen fisik dalam proses pelayanan.
Masyarakat tidak lagi harus selalu diminta menyerahkan fotokopi KTP untuk kebutuhan verifikasi apabila data dapat diperiksa melalui sistem yang telah disediakan.
Verifikasi dapat dilakukan menggunakan web portal, web service, IKD, maupun perangkat pembaca kartu sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Aceh Besar berharap seluruh OPD semakin memahami tata kelola hak akses data kependudukan sekaligus memiliki komitmen bersama dalam menjaga keamanan, kerahasiaan, dan penggunaan data pribadi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. []






