DISTORI.ID – Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satreskrim Polres Nagan Raya menindak dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Karyan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (1/10/2026) dini hari.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas penambangan emas yang diduga tidak mengantongi izin dan menggunakan alat berat jenis excavator.
Operasi tersebut dipimpin Wadirreskrimsus Polda Aceh AKBP Yasir Ahmadi bersama Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq dan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Muhammad Rizal.
Dari Ditreskrimsus Polda Aceh, personel yang diterjunkan antara lain Kasubdit Tipidter dan Kanit 1 Subdit Tipidter beserta anggota.
Sementara dari Polres Nagan Raya, turut terlibat Kabag Ops Kompol Fajar Rahmat, Kasat Intelkam AKP Fajar Harapan, serta personel Satreskrim dan Satintelkam.
Tim berangkat menuju lokasi sekitar pukul 01.30 WIB. Sekitar 40 menit kemudian, petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP).
Di lokasi, polisi menemukan sebuah gubuk atau camp yang diduga digunakan para pekerja. Petugas juga mendapati dua unit excavator merek Zoomlion dan satu alat penyaring emas atau asbuk.
Tak hanya itu, delapan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut turut diamankan.
Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan tambang.
Barang tersebut antara lain buku catatan hasil emas, dua alat penyaring atau indang, tiga ambal penyaring emas, dokumentasi titik koordinat, serta sejumlah telepon seluler.
Seluruh orang yang diamankan bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Nagan Raya sekitar pukul 04.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari delapan orang tersebut, polisi mengidentifikasi sejumlah peran, di antaranya operator alat berat, pekerja bagian asbuk, dan kernet.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya masih mendalami kasus tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penindakan ini merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya. []






