DISTORI.ID – Polda Metro Jaya mengungkap adanya dugaan pendanaan untuk mengerahkan massa dalam kericuhan yang terjadi di Jakarta pada 27 Agustus lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penyidik menemukan adanya pihak yang memberikan sejumlah uang kepada massa untuk terlibat dalam aksi tersebut.
Menurut Iman, salah satu koordinator lapangan berinisial JT diduga menerima dana untuk mengumpulkan massa dengan bayaran sekitar Rp40 ribu untuk setiap orang.
“Kami menemukan fakta hukum terkait dengan pihak-pihak yang melakukan pendanaan untuk mengerahkan massa,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/9).
Dalam penyelidikan, polisi mendapati JT memperoleh perintah dari seseorang berinisial PKL.
Selain itu, terdapat nama KHT alias HY dan SO yang turut muncul dalam rangkaian pendanaan tersebut.
Iman mengatakan, penyidik kini masih mendalami sosok yang diduga berperan sebagai intellectual leader, termasuk pihak yang memerintahkan pengerahan massa sekaligus menyiapkan pembiayaannya.
“Selanjutnya kami sedang melakukan pendalaman terhadap intellectual leader yang mengorder atau meminta menyiapkan massa dan yang bersangkutan menyiapkan pendanaannya,” ujarnya.
Temukan Klaster Pendanaan Kedua
Selain skema tersebut, Polda Metro Jaya juga mengungkap dugaan adanya klaster pendanaan lainnya.
Dalam klaster kedua, polisi mendalami keterlibatan seorang mahasiswa berinisial ER yang diduga berperan mengumpulkan massa.
ER disebut menjanjikan bayaran sebesar Rp70 ribu untuk setiap orang yang berhasil dikumpulkan.
Iman menjelaskan, ER diduga mendapatkan permintaan pengerahan massa dari sebuah badan hukum yang identitas dan perannya masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
“Di mana saudara ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum yang sedang kami lakukan pendalaman saat ini, badan hukum itu yang menyiapkan anggaran dan meminta menyiapkan orang-orang kepada saudara ER,” katanya.
49 Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam kericuhan yang terjadi setelah demonstrasi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari jumlah tersebut, 44 tersangka merupakan orang dewasa dan proses hukumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Sementara lima tersangka lainnya masih berstatus anak yang berkonflik dengan hukum.
Penanganan terhadap mereka dilakukan Direktorat Reserse Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO).
“Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO),” kata Budi, Selasa (1/9). []






