DAERAH

Polisi Makassar Musnahkan Narkoba Rp 18 Miliar dengan Cara Dimasak

DISTORI – Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Agustus 2026.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan narkoba ke dalam air panas hingga larut, kemudian dicampur dengan bahan pembersih agar tidak dapat digunakan kembali.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan oleh Kasat Narkoba Polrestabes Makassar yang dipimpin Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara.

“Telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap selama satu bulan di bulan Agustus,” kata Arya, Rabu (9/9/2026).

Dalam pemusnahan tersebut, polisi memusnahkan lebih dari 10 kilogram sabu-sabu dan sekitar 4,1 kilogram ekstasi atau lebih dari 10 ribu butir.

Total nilai barang bukti narkotika yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp18 miliar. Polisi menyebut pemusnahan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 90 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Arya mengatakan barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air panas mendidih. Setelah larut, narkotika tersebut dicampur dengan cairan pembersih hingga rusak dan tidak dapat digunakan kembali.

“Barang bukti dicemplungkan ke dalam air panas mendidih. Kemudian dicampur dengan pembersih lantai sehingga rusak dan tidak bisa digunakan sama sekali,” ujarnya.

Setelah proses tersebut selesai, larutan hasil pemusnahan kemudian dibuang melalui kloset dan dilakukan flushing untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

Dalam pemusnahan tersebut, sejumlah tersangka juga turut dihadirkan. Polisi menyebut para tersangka berada di lokasi sebagai bagian dari proses pemusnahan barang bukti.

Selain memusnahkan barang bukti, Polrestabes Makassar juga mengungkap jaringan narkotika internasional yang dikenal dengan sebutan Jaringan Joker.

Jaringan tersebut disebut berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia melalui sejumlah kota. Namun, seluruh narkotika yang dikirim jaringan tersebut memiliki tujuan akhir di Kota Makassar.

Nama “Joker” digunakan karena narkotika yang diedarkan jaringan tersebut dikemas menggunakan plastik atau kemasan dengan stiker bergambar joker.

Polisi menyebut jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang warga negara asing berinisial RD alias Joker yang diketahui tinggal di Malaysia.

RD hingga kini belum berhasil ditangkap dan masih dalam tahap pengembangan penyidikan. Polisi telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta mengidentifikasi kode jaringan yang digunakan.

Sementara itu, delapan orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut telah ditangani polisi, baik melalui penangkapan maupun penetapan sebagai DPO di wilayah Makassar.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pengendali jaringan yang berada di luar negeri. Penanganan terhadap pelaku yang berada di luar yurisdiksi Indonesia nantinya akan dikoordinasikan melalui kerja sama kepolisian, termasuk dengan Interpol dan Kepolisian Diraja Malaysia.

Arya menegaskan pengungkapan jaringan tersebut akan terus dikembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang menyasar Kota Makassar. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button