DISTORI.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penataan terhadap penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam kebijakan tersebut, sekitar 80 sekolah swasta yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi cukup tidak lagi mendapat alokasi program MBG.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, sekolah-sekolah tersebut dianggap mampu memenuhi kebutuhan makanan bagi para siswanya secara mandiri.
Karena itu, pemerintah menilai pemberian MBG di sekolah tersebut tidak menjadi prioritas.
“Kita udah sisir beberapa sekolah swasta yang memang swasta elite kan saya kira tidak membutuhkan MBG. Sudah ada berapa ya, 80-an sekolah itu se-Indonesia yang kemudian sekolah swasta khususnya, itu kemudian kita exclude untuk tidak diberikan MBG,” ujar Sudaryono saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (28/8).
Menurut Sudaryono, kebijakan pengecualian tersebut sudah mulai diterapkan. Masyarakat juga dapat melihat daftar sekolah yang tidak memperoleh alokasi MBG melalui sistem Radar MBG milik BGN.
Ia menyebut sejumlah sekolah sebagai contoh, di antaranya SMA Taruna Nusantara, Kemala Bhayangkari, Jakarta Intercultural School (JIS), dan Cikal.
“Cek aja (Radar MBG), misalnya masukkan aja sekolah misalnya JIS, atau Cikal, atau Taruna Nusantara, atau Kemala Taruna Bhayangkara misalnya. Nanti di dalam Radar MBG ada keterangan tidak mendapatkan alokasi MBG,” katanya.
Sudaryono menjelaskan, penataan penerima manfaat juga berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
Sekolah yang dinilai tidak membutuhkan bantuan tersebut dikeluarkan dari daftar penerima agar anggaran dapat diarahkan kepada kelompok yang lebih membutuhkan.
“Salah satunya kan kita ingin itu tadi kan dapat enggak dapat tuh kan pasti ada urusannya sama uang kan. Jadi kalau dapat berarti nambah uang (anggaran), kalau enggak dapat kurangi uang,” tuturnya.
Penerima MBG Dikaji Ulang
Penataan penerima MBG sebelumnya memang tengah menjadi perhatian BGN.
Pemerintah mengkaji kemungkinan menghentikan program bagi siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi relatif mampu, termasuk kelompok desil 8 hingga 10.
Wakil Kepala BGN Trenggono mengatakan evaluasi tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan batas waktu maksimal satu bulan untuk memperbaiki tata kelola pelaksanaan program MBG.
BGN memastikan penentuan penerima manfaat akan diarahkan kepada kelompok yang menjadi prioritas. Dalam prosesnya, kondisi sosial ekonomi siswa serta karakteristik masing-masing sekolah turut menjadi pertimbangan.
Hal tersebut dinilai penting karena dalam satu sekolah bisa saja terdapat siswa dengan latar belakang ekonomi yang berbeda.
Karena itu, penerapan kebijakan juga perlu memperhatikan kondisi psikologis siswa agar tidak menimbulkan persoalan di lingkungan sekolah. []






