DISTORI.ID – Polresta Banda Aceh melalui Tim Opsnal Ranmor Satreskrim mengungkap kasus perampasan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Dua terduga pelaku, ZA (41), warga Banda Aceh, dan IBR (35), warga Aceh Besar, diamankan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Rizal Fuadi (31), mahasiswa asal Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/629/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal Jumat (21/8/2026).
“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus mencari keberadaan kendaraan korban,” ujar Dizha.
Peristiwa perampasan terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 00.35 WIB di sebuah kios di kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan, Desa Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Saat itu, korban bersama seorang saksi didatangi ZA bersama seorang rekannya. ZA diduga menganiaya korban dan meminta kunci sepeda motor.
Karena korban menolak, kunci kendaraan kemudian dilemparkan kepada saksi Aulia. Namun, saksi akhirnya menyerahkan kunci tersebut setelah diancam menggunakan senjata tajam.
“Pelaku mengancam saksi menggunakan senjata tajam hingga kunci kendaraan diserahkan. Setelah itu, sepeda motor korban dibawa oleh pelaku,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Ranmor terlebih dahulu mengamankan IBR di rumahnya di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Dari hasil pemeriksaan, IBR mengakui keterlibatannya dan menyebut ZA sebagai rekannya dalam aksi perampasan tersebut.
“Setelah IBR diamankan, tim kemudian mencari keberadaan ZA. Saat hendak diamankan di kawasan Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, ZA sempat melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengejar dan mengamankannya,” kata Dizha.
Dari pemeriksaan terhadap ZA, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor hasil perampasan diletakkan di area parkir sebuah kafe di kawasan Peuniti, Banda Aceh.
Petugas kemudian mengamankan sepeda motor tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu pisau, empat plastik kecil berisi sabu dengan berat 17,30 gram, serta satu bungkus kecil ganja seberat 4,02 gram di dalam bagasi sepeda motor.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Scoopy, satu unit Honda Supra 125 yang digunakan sebagai kendaraan pendukung, satu pisau, sabu seberat 17,30 gram dan ganja seberat 4,02 gram,” jelasnya.
Seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dizha menambahkan, salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Terkait temuan barang bukti narkotika tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.
“Pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Untuk perkara temuan narkotika, kami akan melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh,” ucapnya.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan, gelar perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara.
“Proses hukum terhadap para pelaku akan terus kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. []






