DISTORI.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berlanjut setelah melakukan kajian hukum terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Hasil telaah tersebut menyimpulkan bahwa putusan MK tidak membatalkan maupun menghentikan pelaksanaan program, melainkan hanya mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran.
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan putusan MK justru menegaskan bahwa Program MBG memiliki landasan konstitusional.
Pemerintah, kata dia, hanya perlu menyesuaikan tata kelola anggaran sesuai ketentuan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
“Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya dan tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, dalam keterangan tertulis, Senin (3/8).
BGN menjelaskan hasil kajian hukumnya menyatakan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional. Artinya, norma yang diuji tetap dinyatakan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 selama diterapkan berdasarkan syarat dan penafsiran yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
Dalam perkara tersebut, MK tidak menghapus keberadaan ataupun dasar hukum Program MBG.
Perubahan hanya menyangkut mekanisme penganggaran, sehingga pelaksanaan program tetap dapat berlangsung sebagaimana mestinya.
Selain itu, putusan MK yang bersifat final dan mengikat akan menjadi acuan pemerintah dalam menyusun kebijakan serta desain penganggaran Program MBG pada masa mendatang.
Sudaryono menegaskan substansi putusan tersebut tidak mengubah status hukum Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program strategis pemerintah.
“Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional,” katanya.
BGN menambahkan, putusan MK hanya memberikan batasan terkait mekanisme penghitungan anggaran MBG, khususnya mengenai pencantuman anggaran program dalam komponen mandatory spending pendidikan.
Pemerintah juga diberikan masa transisi maksimal dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran.
Mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028, anggaran MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Meski demikian, perubahan tersebut dipastikan tidak akan memengaruhi keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis.
Dari sisi kelembagaan, BGN menegaskan putusan MK tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi lembaga sebagai pelaksana Program MBG.
BGN tetap menjalankan mandat untuk memastikan program terlaksana secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selama masa transisi penyesuaian anggaran, BGN menyatakan siap mendukung langkah pemerintah sekaligus memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan optimal. []






