DISTORI.ID – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pardiman, diamankan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, mengatakan operasi penangkapan dipimpin oleh tim gabungan yang terdiri dari Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury.
“Tim telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel,” ujar Eko, Senin (27/7).
Selain AKP Pardiman, penyidik juga mengamankan enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan serta seorang personel dari Polda Aceh.
Menurut Eko, mereka diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, sekaligus dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjalankan penegakan hukum di bidang narkotika.
“Beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba,” kata Eko.
Meski demikian, Bareskrim Polri belum mengungkap secara rinci kronologi maupun peran masing-masing pihak yang telah diamankan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Eko menambahkan, informasi lengkap mengenai kasus ini akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan berkembang lebih lanjut.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebagai informasi, adapun kelima anggota lainnya yang ditangkap yakni Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Apip Kurniawan.
Kemudian Panit Timsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Ndaru Wahyu Prayogo dan Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Oki Wira Pranata.
Selanjutnya, Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Rudy dan Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto. []






