DAERAHNEWSPEMERINTAH

DPRA Terima LHP BPK 2025, Aceh Kembali Raih Opini WTP

DISTORI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 serta LHP Kinerja atas Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md, serta dinyatakan terbuka untuk umum. Kegiatan tersebut turut dihadiri Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, pimpinan dan anggota DPRA, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, serta sejumlah pejabat pemerintah daerah.

Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Hery Subowo, Ak., didampingi Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama, kepada pimpinan DPRA dan Gubernur Aceh. Penyerahan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang mengatur kewajiban BPK menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPRD sesuai kewenangannya.

Dalam paparannya, Dr. Hery Subowo menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Aceh bersama DPRA dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel.

Meski demikian, BPK RI masih menemukan sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian serius. Salah satunya terkait manajemen kas di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA), yang mencatat utang belanja sebesar Rp416,9 miliar dari total utang belanja Pemerintah Aceh yang mencapai Rp655,2 miliar. BPK menekankan perlunya perbaikan pengelolaan kas agar tidak terjadi gagal bayar terhadap kegiatan belanja di masa mendatang.

Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga memaparkan hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Dalam laporan tersebut, terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian.

Pertama, pemantauan dan evaluasi pemanfaatan Dana Otsus dinilai belum optimal, termasuk masih adanya alokasi anggaran yang belum sepenuhnya mendukung sasaran prioritas pembangunan.

Kedua, masih ditemukan sejumlah infrastruktur yang dibangun menggunakan Dana Otsus belum berfungsi secara maksimal atau bahkan terbengkalai. Di antaranya Rumah Sakit Rujukan Regional dan Kampung Atlet Aceh Barat.

Ketiga, BPK menemukan persoalan kepatuhan berupa kelebihan pembayaran pada pengadaan multimedia di Dinas Pendidikan Dayah Aceh sebesar Rp3,84 miliar, serta kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek belanja modal gedung di beberapa Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Aceh merekomendasikan sejumlah langkah strategis, antara lain penyusunan petunjuk teknis Dana Otsus yang lebih operasional, melakukan refocusing anggaran bersama DPRA untuk penyelesaian utang RSUDZA, serta memerintahkan SKPA terkait mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Ketua DPRA Zulfadhli menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Aceh atas pelaksanaan audit yang dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia menegaskan, sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Aceh wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

“DPRA sesuai dengan kewenangannya akan segera melakukan pembahasan mendalam terhadap LHP ini. Apabila diperlukan, kami juga akan melakukan konsultasi lebih lanjut dengan BPK RI Perwakilan Aceh guna memastikan seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti tepat waktu demi kemaslahatan masyarakat Aceh,” kata Zulfadhli.

Berdasarkan data BPK, hingga Semester II Tahun 2025 Pemerintah Aceh telah menindaklanjuti 2.154 rekomendasi atau 74,69 persen dari total 2.884 rekomendasi yang diterbitkan sejak periode 2005–2025. Sementara itu, masih terdapat 730 rekomendasi yang belum diselesaikan.

DPRA menyatakan akan mengoptimalkan fungsi pengawasan agar seluruh rekomendasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi semakin efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan pemanfaatan Dana Otonomi Khusus benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button