DISTORI.ID – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi qanun.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh yang dipimpin Ketua DPRK Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua Daniel Abdul Wahab dan Dr. Musriadi, di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).
Rapat turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para anggota DPRK.
Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB diawali dengan penyampaian pandangan akhir masing-masing fraksi terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi fraksi pertama yang menyampaikan sikap melalui juru bicaranya, Tengku Tarnuman. Ia menegaskan Fraksi PKS menerima rancangan qanun tersebut untuk ditetapkan sebagai qanun.
“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRK Banda Aceh dengan ini menyatakan menerima Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025,” ujar Tarnuman.
Sikap serupa disampaikan Fraksi Partai NasDem melalui Teuku Nanta Muda. Menurutnya, setelah mencermati hasil pembahasan beserta berbagai catatan dan rekomendasi, Fraksi NasDem menyatakan menerima sekaligus menyetujui rancangan qanun tersebut.
Meski demikian, Fraksi NasDem meminta Pemerintah Kota Banda Aceh menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
Pandangan yang sama juga disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Sofyan Helmi.
Ia mengatakan fraksinya menerima Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 setelah melalui proses pembahasan, evaluasi, dan pencermatan secara menyeluruh.
Namun, Fraksi PAN menekankan agar seluruh catatan, koreksi, serta rekomendasi yang disampaikan benar-benar menjadi perhatian Pemerintah Kota Banda Aceh dan ditindaklanjuti dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, serta penyusunan APBK pada tahun berikutnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya, Zulkasmi, juga menyatakan menerima Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.
Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan Teuku Arief Khalifah turut menyatakan persetujuan terhadap rancangan qanun tersebut.
Gerindra berharap setiap anggaran dalam APBK dapat dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Banda Aceh.
Selain itu, Fraksi Gerindra meminta agar seluruh rekomendasi DPRK menjadi perhatian serius Pemerintah Kota dalam pelaksanaan APBK pada tahun-tahun mendatang.
Sikap serupa juga disampaikan Fraksi Gabungan Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicaranya, Faisal Ridha.
Fraksi gabungan tersebut menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah. []






