DISTORI.ID -Pasar modal Indonesia bersiap menghadirkan inovasi baru melalui peluncuran Exchange-Traded Fund (ETF) Emas, instrumen investasi yang menggabungkan keunggulan emas sebagai aset lindung nilai (safe haven) dengan kemudahan transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
ETF Emas dikembangkan sebagai bagian dari reformasi produk ETF yang dilakukan BEI untuk memperluas pilihan investasi di pasar modal.
Kehadiran instrumen ini diharapkan mempermudah masyarakat berinvestasi emas secara modern, likuid, transparan, dan terjangkau, baik bagi investor ritel maupun institusi.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, emas kembali menjadi pilihan utama investor sebagai aset lindung nilai.
Pelemahan dolar Amerika Serikat, perubahan kebijakan suku bunga global, serta meningkatnya tensi geopolitik menjadi faktor yang mendorong tingginya minat terhadap investasi berbasis emas.
BEI mencatat emas menjadi salah satu aset dengan pertumbuhan terbaik sepanjang 2025. Dalam rata-rata kinerja 10 tahun terakhir, emas juga menunjukkan imbal hasil yang kompetitif dengan korelasi yang relatif rendah terhadap saham maupun obligasi, sehingga efektif sebagai instrumen diversifikasi portofolio.
Indonesia dinilai memiliki peluang besar mengembangkan ekosistem bullion karena merupakan salah satu produsen emas terbesar di dunia.
Kehadiran ETF Emas diharapkan dapat menjembatani potensi produksi emas nasional dengan kebutuhan investasi di dalam maupun luar negeri.
Hingga akhir Mei 2026, jumlah investor pasar modal Indonesia telah melampaui 27 juta. Dengan pertumbuhan investor dan nilai transaksi yang terus meningkat, pasar modal dinilai siap menjadi saluran investasi emas yang lebih efisien.
ETF Emas berbentuk reksa dana berbasis kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di BEI seperti saham.
Investor dapat membeli produk ini melalui aplikasi perdagangan saham secara real time tanpa perlu menyimpan emas fisik.
Aset dasar ETF wajib berupa emas fisik dengan tingkat kemurnian minimal 99,5 persen sesuai standar London Bullion Market Association (LBMA) atau 99,9 persen berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Emas tersebut disimpan secara aman oleh lembaga kustodian dan penyimpan emas berizin.
Produk ini juga dapat diterbitkan dalam skema syariah setelah memperoleh Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang ETF Syariah Emas.
Dalam ketentuannya, produk harus bebas dari unsur riba, gharar, maysir, dan dharar serta didukung kepemilikan emas fisik yang tersimpan dalam allocated account.
Dari sisi regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan yang menjadi dasar penerbitan ETF Emas, sementara BEI juga menyesuaikan regulasi pencatatan dan perdagangan untuk mendukung peluncuran produk tersebut.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan minat industri terhadap ETF Emas cukup tinggi. Hingga saat ini, tujuh manajer investasi telah mengajukan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF Emas di BEI.
Meski menawarkan berbagai kemudahan, investor tetap perlu memahami sejumlah risiko, seperti fluktuasi harga emas dunia, likuiditas perdagangan, dan potensi tracking error antara kinerja ETF dengan harga emas acuan.
Namun demikian, kehadiran ETF Emas diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem investasi yang lebih inklusif, inovatif, dan kompetitif di Indonesia. []






