DISTORI.ID – Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025–2026.
Lalu Muhammad Iwan yang merupakan perwira tinggi Polri saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup.
“LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Setelah itu, yang bersangkutan dipercaya mengemban tugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Dalam penyidikan, Lalu Muhammad Iwan diduga memiliki peran dalam proses pengadaan wadah makanan atau food tray bagi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik mengungkapkan, pada 2025 tersangka diduga meminta dua orang berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan.
Perusahaan tersebut diduga dimanfaatkan sebagai pemasok food tray untuk calon mitra SPPG.
Selain itu, Kejagung menduga harga penjualan food tray telah ditetapkan oleh tersangka. Dalam mekanisme pengadaan tersebut, penyidik menduga terdapat keuntungan tertentu yang harus diberikan kepada Lalu Muhammad Iwan sebagai syarat agar proses pengadaan memperoleh persetujuan. []




