DISTORI.ID – Dalam persidangan kasus pencemaran nama baik, setelah jaksa membacakan surat dakwaan, majelis hakim menjelaskan bahwa terdakwa dr Tifa memiliki kesempatan untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Opsi tersebut dimungkinkan karena sebagian pasal yang didakwakan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hakim menerangkan bahwa terdakwa dapat mengupayakan perdamaian dengan pihak korban.
Selain itu, apabila tidak memilih jalur tersebut, terdakwa juga diberi pilihan untuk mengakui dakwaan sesuai ketentuan KUHAP atau mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang diajukan jaksa.
Sebelum memberikan jawaban, Tifa meminta waktu sejenak untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya. Setelah konsultasi selesai, ia menyampaikan keputusan untuk tidak menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Di hadapan majelis hakim, Tifa menegaskan bahwa dirinya memilih menghadapi proses hukum melalui persidangan.
Ia juga menyatakan akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan serta menolak mekanisme plea bargain.
Menanggapi sikap tersebut, majelis hakim memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 9 Juli mendatang. []






