NEWS

Eks Kepsek SMA di Makassar Dipecat Jadi ASN Surati Prabowo

DISTORI.ID – Mantan Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran, menyatakan keberatan atas pemecatan dirinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah divonis satu tahun penjara dalam perkara gratifikasi yang bergulir sejak 2017.

Melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua Komisi III DPR RI, Jaksa Agung, dan masyarakat Indonesia, Yusran mengaku menjadi korban ketidakadilan hukum dan kriminalisasi oleh oknum penegak hukum.

“Sembilan tahun saya bungkam, menahan luka di balik jeruji ketidakadilan. Saya menempuh jalur hukum secara terhormat karena percaya kebenaran akan menemukan jalannya di ruang sidang,” kata Yusran, Jumat (26/6/2026).

Yusran menjelaskan perkara tersebut bermula dari pengelolaan dana sumbangan sukarela sekolah sebesar Rp400 juta. Menurut dia, sebanyak Rp330 juta telah digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah.

Ia membantah tuduhan telah menggunakan Rp70 juta untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, uang tersebut justru disita oleh jaksa dalam kondisi utuh dan kemudian dikembalikan berdasarkan putusan pengadilan.

“Bagaimana mungkin saya dituduh menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi, sementara uang tersebut disita secara utuh dan masih ada di tangan jaksa,” ujarnya.

Dalam surat itu, Yusran juga menyinggung putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 51/PID.SUS.TPK/2017 yang memerintahkan agar uang Rp70 juta dikembalikan kepada dirinya untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada sekolah dan digunakan sebagaimana mestinya.

Menurut Yusran, putusan tersebut menunjukkan bahwa dana tersebut bukan hasil tindak pidana korupsi. Karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum yang membuat dirinya tetap dijatuhi hukuman pidana hingga berujung pada pemecatan dari status ASN.

“Jika hakim memerintahkan uang itu digunakan kembali oleh sekolah, lalu atas dasar apa saya dipidana dan kehormatan saya dihancurkan,” katanya.

Yusran mengaku telah menempuh berbagai upaya hukum selama bertahun-tahun. Namun, ia menilai keadilan belum berpihak kepadanya. Karena itu, ia meminta pemulihan nama baik serta perhatian dari pemerintah pusat terhadap perkara yang dialaminya.

“Saya tidak meminta belas kasihan. Saya hanya menuntut pemulihan nama baik dan berharap tidak ada lagi guru yang mengalami kriminalisasi saat berupaya membangun sekolahnya,” tuturnya.[]

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button