DAERAHNEWSPEMERINTAH

Kawal Keadilan Korban Kekerasan Seksual Anak, Pemkab Aceh Jaya Dampingi Penyerahan Restitusi Rp30 Juta

DISTORI.ID – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMPKB) mengawal langsung proses penyerahan restitusi (ganti kerugian) kepada korban kekerasan seksual anak.

Penyerahan restitusi senilai Rp30 juta, difasilitasi oleh Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Penyerahan tersebut dilaksanakan di Kantor Kajari Calang, pada Selasa (23/6/2026).

Kehadiran jajaran Pemkab Aceh Jaya dipimpin langsung oleh Kepala DPMPKB Kabupaten Aceh Jaya, Dahrial Saputra, yang turut didampingi oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Plt. Kepala UPTD PPA Aceh Jaya.

Pembayaran restitusi ini merupakan wujud eksekusi nyata dari Putusan Mahkamah Syar’iyah Calang Nomor 3/JN/2026/MS.Cag tertanggal 4 Mei 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Putusan tersebut dijatuhkan atas perkara tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh terpidana Farhamzah bin Hasan Nasir.

Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, Menegaskan bahwa pendampingan ini adalah wujud nyata kehadiran negara bagi korban.

“Kehadiran kami di sini merupakan bentuk komitmen tegas pemerintah daerah dalam mengawal hak-hak korban, khususnya anak-anak, agar mendapatkan keadilan yang seutuhnya. Kita memastikan bahwa keadilan tidak hanya sebatas hukum pidana bagi pelaku, tetapi juga pemulihan hak finansial korban melalui restitusi,” ujar Dahrial.

Lebih lanjut, Dahrial berharap ganti kerugian yang diterima dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung proses pemulihan trauma psikologis, kelanjutan pendidikan, serta menunjang masa depan korban.

Penyerahan restitusi ini sekaligus menjadi bukti kuatnya sinergi lintas instansi di Kabupaten Aceh Jaya.

Kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Aceh Jaya selaku eksekutor, Mahkamah Syar’iyah selaku pemutus perkara, serta DPMPKB melalui UPTD PPA selaku pendamping korban, menjadi garda terdepan dalam sistem perlindungan anak.

Sinergitas ini diharapkan tidak hanya mengoptimalkan perlindungan dan pemulihan korban di wilayah Aceh Jaya, tetapi juga memberikan efek jera yang tegas bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button