DISTORI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan mengungkap jaringan pencurian rumah yang diduga beraksi di sejumlah wilayah sejak 2018 hingga 2026. Dua tersangka berinisial JR dan HA berhasil ditangkap.
Direktur Reskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Feby Hutagalung, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi emas ilegal.
“Hasil penyelidikan yang dilakukan pada 29 Mei hingga 2 Juni 2026 menemukan bahwa emas tersebut diduga berasal dari hasil pencurian,” kata Feby, Kamis (11/6/2026).
Polisi kemudian menangkap JR di Kabupaten Maros. Dari pemeriksaan, JR mengaku telah melakukan pencurian rumah sejak 2018 dan menjual hasil curiannya berupa emas kepada HA di Kabupaten Gowa.
Pengembangan kasus mengungkap sedikitnya 33 tempat kejadian perkara (TKP) di sembilan kabupaten di Sulawesi Selatan, dengan total kerugian mencapai Rp4,649 miliar.
“Kabupaten Bone menjadi wilayah dengan kerugian terbesar, yakni Rp2,146 miliar dari tujuh kasus,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, JR mengincar rumah yang ditinggal pemiliknya beribadah atau bepergian.
“Pelaku memastikan rumah dalam keadaan kosong dengan mengetuk pintu sebelum mencongkel pintu menggunakan linggis atau obeng dan mengambil barang berharga seperti uang tunai, emas, dan perhiasan,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua mobil, enam sepeda motor, uang tunai Rp394 juta, tiga brankas, emas batangan dan emas lebur, serta berbagai dokumen transaksi.
“Kami juga mengamankan alat yang diduga digunakan saat beraksi, seperti linggis dan obeng,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi bergerak mengamankan HA dan melakukan pengembangan kasus. Dari hasil penyidikan, terungkap sedikitnya 33 lokasi kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sembilan kabupaten di Sulawesi Selatan.
Kabupaten Bone menjadi wilayah dengan jumlah kerugian terbesar. Dari tujuh TKP yang teridentifikasi, total kerugian mencapai Rp2,146 miliar.
Selain itu, polisi mencatat tiga TKP di Pinrang dengan kerugian Rp229,5 juta dan enam TKP di Pangkep dengan kerugian sekitar Rp345,75 juta. Sejumlah kasus lainnya ditemukan di Barru, Wajo, Soppeng, Sidrap, Tana Toraja, dan Toraja Utara.
“Total kerugian dari 33 TKP yang telah terdata mencapai Rp4.649.750.000,” katanya.
Polda Sulsel memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan TKP lain, pelaku tambahan, serta menelusuri aset hasil kejahatan yang berpotensi dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” pungkasnya.
JR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara, HA yang diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.[]






