DISTORI.ID – Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengungkapkan bahwa kliennya diduga mendapat tekanan dari sejumlah tokoh berpengaruh terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pengacara Sony, Krisna Murti, mengatakan tekanan tersebut datang dari berbagai kalangan, mulai dari lingkungan eksekutif, legislatif hingga yudikatif.
Menurutnya, Sony telah menyampaikan informasi mengenai 26 nama yang diduga terkait dengan perkara tersebut kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Nama-nama itu berasal dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Semua informasi tersebut sudah disampaikan kepada penyidik,” kata Krisna kepada wartawan, Rabu (10/6).
Krisna menjelaskan, seluruh komunikasi antara kliennya dengan pihak-pihak yang dimaksud terekam dalam telepon genggam milik Sony yang kini telah disita penyidik sebagai barang bukti.
Karena itu, ia meminta agar isi percakapan tersebut dapat ditelusuri secara menyeluruh dalam proses penyidikan.
“Semua rekam jejak komunikasi ada di dalam ponsel yang saat ini berada di tangan penyidik. Siapa yang menghubungi dan apa yang dibicarakan dapat ditelusuri dari sana,” ujarnya.
Ia menilai tekanan yang dialami kliennya tidak selalu berbentuk instruksi langsung. Menurutnya, pengaruh yang dimiliki pihak-pihak tertentu sudah cukup memberikan dorongan yang membuat Sony mengambil sejumlah keputusan terkait operasional program MBG, termasuk pemberian izin pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Kadang tidak perlu ada tekanan secara eksplisit. Pengaruh dari orang yang memiliki posisi atau kekuasaan tertentu bisa menjadi faktor yang memengaruhi pengambilan keputusan,” katanya.
Dalam perkembangan lain, Sony Sonjaya telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Krisna menegaskan langkah tersebut bukan upaya untuk menghindari proses hukum, melainkan bentuk komitmen kliennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Pengajuan Justice Collaborator dilakukan agar klien kami dapat memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik dan membantu mengungkap perkara secara lebih terang,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG semestinya dijalankan oleh yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah SPPG justru ditunjuk karena memiliki hubungan dengan petinggi BGN.
Menurut Syarief, sejumlah yayasan yang ditunjuk tersebut bahkan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra penyelenggara SPPG.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang yang berkaitan dengan program MBG.
Dugaan mark up tersebut menyebabkan kerugian negara dan tidak memberikan kontribusi langsung terhadap operasional program.
Beberapa pengadaan yang dipersoalkan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. []






