NASIONALNEWS

Revisi UU Polri Disahkan, Amnesty: Karpet Merah Menuju Otoritarianisme

DISTORI.ID – Amnesty International Indonesia mengecam pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Polri oleh DPR RI bersama pemerintah dalam rapat paripurna, Selasa (9/6/2026).

Organisasi hak asasi manusia itu menilai proses pembentukan regulasi berlangsung terburu-buru, tidak transparan, serta mengabaikan partisipasi publik.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut pengesahan revisi UU Polri mencerminkan sikap arogan DPR dan pemerintah karena diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat.

“Pengesahan revisi UU Polri hari ini patut dikecam karena dikerjakan secara ugal-ugalan oleh DPR dan Pemerintah,” ujar Usman dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, revisi UU Polri hanya membutuhkan waktu kurang dari satu bulan sejak ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 20 Mei 2026 hingga disahkan dalam rapat paripurna.

Bahkan, pembahasan substansi aturan itu hanya berlangsung lima hari setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 4 Juni 2026.

Usman menilai proses legislasi tersebut telah mengabaikan hak konstitusional masyarakat untuk terlibat secara bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Hak konstitusional warga negara atas partisipasi bermakna dalam merevisi UU Polri telah diabaikan secara sewenang-wenang,” katanya.

Amnesty juga menyoroti minimnya transparansi selama pembahasan revisi UU Polri. Naskah akademik maupun draf rancangan undang-undang dinilai sulit diakses publik.

Menurut organisasi tersebut, pola legislasi tertutup seperti ini sebelumnya juga terjadi dalam pembahasan revisi UU TNI, UU Cipta Kerja, hingga revisi UU KPK.

Selain proses penyusunannya, Amnesty mengkritik sejumlah substansi dalam revisi UU Polri yang dinilai membuka ruang lebih besar bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri dari institusi kepolisian.

“Pengesahan revisi UU Polri ini jelas merupakan karpet merah menuju otoritarianisme,” tegas Usman.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi merusak sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bertentangan dengan semangat Reformasi yang membatasi keterlibatan aparat keamanan dalam urusan sipil.

Amnesty berpandangan, perluasan peluang bagi aparat keamanan menempati jabatan sipil setelah sebelumnya diakomodasi dalam revisi UU TNI menunjukkan kecenderungan penggunaan institusi pertahanan dan keamanan untuk menopang kekuasaan.

Usman juga menyoroti sejumlah ketentuan yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mensyaratkan aparat negara harus pensiun terlebih dahulu sebelum menduduki jabatan sipil.

Di sisi lain, revisi UU Polri dinilai belum menjawab tuntutan publik terkait penguatan mekanisme pengawasan terhadap institusi kepolisian.

Amnesty menilai aturan baru tersebut tidak memperkuat kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) secara signifikan, terutama dalam melakukan pengawasan langsung maupun pemberian sanksi terhadap anggota Polri yang melanggar hukum.

“Demi menjaga tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berlandaskan prinsip HAM, RUU Polri ini harus ditolak,” ujar Usman.

Sebagai informasi, DPR RI resmi mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (9/6/2026).

Salah satu perubahan yang diatur dalam regulasi tersebut adalah perpanjangan usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Sementara itu, untuk perwira tinggi berpangkat bintang empat, batas usia pensiun tidak lagi diatur secara tegas selama yang bersangkutan masih dibutuhkan Presiden.

Selain itu, revisi UU Polri juga membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga negara tanpa harus mengundurkan diri dari institusi kepolisian. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button