DISTORI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang diperoleh dalam operasi tersebut.
“Terkait rangkaian peristiwa tertangkap tangan dalam penyelidikan tertutup di wilayah Sumatera Selatan, malam tadi telah dilakukan ekspose,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pesan singkat, Selasa (9/6/2026).
Menurut Budi, hasil ekspose menyimpulkan bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Maka berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangka,” ujarnya.
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Budi menjelaskan, perkara yang menjerat Edison berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Dalam perkara ini, dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,” katanya.
Sebelumnya, tim Kedeputian Penindakan KPK menggelar OTT di Jakarta dan Sumatera Selatan pada 7-8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang, termasuk Bupati Muara Enim Edison.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
KPK dijadwalkan menyampaikan konstruksi perkara dan identitas lengkap para tersangka dalam konferensi pers resmi. []






